JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Peristiwa mengenaskan terjadi di kawasan Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel). Seorang ibu beranak dua bernama Novi dikabarkan telah dijebloskan ke dalam penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan).
Novi diketahui melakukan penyiraman air keras kepada seorang pria berinisial AD di Desa Lubuk Mas, Musi Rawas Utara. Dia pun kemudian dinyatakan bersalah dan harus dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.
Novi dianggap bertindak jahat kepada pria berinisial AD dengan menyiramnya menggunakan air keras. Padahal, pria tersebut seringkali mengintip janda beranak dua ini saat tengah beraktivitas tiap malam di rumahnya.
Penyiraman itu terpaksa dilakukan Novi dengan maksud untuk membela dirinya dari tindak kejahatan. Novi diketahui hanya mengasuh anaknya seorang diri tanpa adanya pendamping di tempat tinggalnya. Kondisi inilah yang membuat janda beranak dua asal Desa Lubuk Mas, Musi Rawas Utara terpaksa mengambil langkah tegas.
"Seorang ibu berstatus janda dua anak bernama Novi divonis 14 bulan penjara setelah menyiram air keras pada pria berinisial AD yang kerap mengintipnya," dilansir Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @fakta.indo pada Kamis (14/11/2024).
"Teror berulang dari AD membuat Novi merasa tidak nyaman dan marah, hingga akhirnya melakukan tindakan tersebut," lanjutnya.
Proses peradilan ini dilaporkan oleh pihak pelaku yang tidak terima dirinya disiram air keras oleh Novi. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada (9/11/2024).
Novi yang dinyatakan bersalah ini terpaksa menjalani proses hukuman penjara selama 14 bulan. Novi terpaksa meninggalkan anaknya dan menitipkan buah hatinya itu ke orang tuanya yang sudah lansia.
"Dua anaknya yang masih kecil terlantar di kampung dan terpaksa mengungsi ke rumah neneknya yang sudah tua rentah," terang di-postingan.
Vonis hakim ini turut disoroti oleh beberapa warganet yang kesal dengan hukuman kepada ibu beranak dua tersebut. Publik menilai bahwa Novi hanya membela diri tanpa adanya maksud tertentu dalam menganiaya pelaku.
"Masuk kategori overmacht dalam keadaan memaksa, dalam hal ini buk Novi melindungi kehormatannya," ketik @alvimuhamaad.
"Coba kalau misalnya istri hakim nya yang di intip sama pria tersebut, apakah hukuman nya tetap sama?" cuit @derryaprnsyh_
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : RP Rinaldi