JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah terus mempersempit ruang gerak judi online (judol). Meski demikian, pemain judi online tak kunjung berkurang. Bahkan, jumlahnya meningkat tajam. Berdasar laporan terbaru intelijen yang diterima Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang.
’’Kalau data dari intelijen ekonomi di tahun 2024, ada sebanyak 8,8 juta pemain judi online. 80 persennya adalah masyarakat bawah dan menyasar ke anak-anak muda,’’ tutur BG, sapaan akrab Budi Gunawan. Ironisnya, mayoritas pemain judi online berasal dari kelas ekonomi bawah. Anak-anak juga menjadi salah satu kelompok yang banyak terpapar judi online pada 2024.
Angka yang disampaikan BG tersebut naik tajam dibandingkan data yang pernah dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di website-nya pada Juli lalu. Waktu itu, Indonesia disebut menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang.
Jika diperinci berdasar demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau 80.000 orang. Lalu, pemain berusia 10–20 tahun sebanyak 11 persen atau sekitar 440.000 orang. Kemudian, usia 21–30 tahun 13 persen atau 520.000 orang. Usia 30–50 tahun 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau 1.350.000 orang.
BG menegaskan, tak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat judi online. Hal itu merespons kabar yang menyebut eks Menkominfo Budi Arie Setiadi terlibat dalam pusaran kasus judi online. Meski demikian, Budi meminta semua pihak menghormati pengungkapan kasus yang kini tengah dilakukan Polri.
Dia memastikan kasus judi online akan diberantas tuntas. ’’Polri sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus judi online. Tidak akan ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses,’’ tegas mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11).
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh rekening masyarakat akan dipantau. Jika terdapat indikasi transaksi judi online, akan diblokir. Sampai saat ini, 10 ribuan rekening sudah diblokir karena terafiliasi dengan praktik judi online.
Perkembangan pencegahan kasus judi online itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di kantornya, Kamis (14/11). Sebelum menyampaikan paparan kepada wartawan, Meutya lebih dahulu menggelar rapat bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Meutya menuturkan, kerja sama Kementerian Komdigi dengan OJK terkait pencegahan praktik keuangan ilegal terus diperkuat. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, mereka membuka layanan cekrekening.id yang bisa diakses masyarakat. Tujuannya, mengetahui rekening mana saja yang terkait dengan judi online.
Layanan online tersebut terdiri atas tiga fitur utama. Pertama, cek rekening. Fitur itu untuk mengecek apakah rekening yang akan kita tuju untuk bertransaksi terlibat dalam transaksi ilegal atau tidak. Informasi tersebut muncul karena ada laporan dari pengguna atau masyarakat lainnya.
Kedua, fitur daftarkan rekening. Fitur itu bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki usaha legal dan ingin mendaftarkan rekeningnya supaya aman dan dapat dipantau masyarakat lain. Ketiga, laporkan rekening. Sesuai namanya, fitur tersebut dibuka bagi masyarakat yang menemukan nomor rekening terkait judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan aktivitas keuangan melanggar hukum lain.
Layanan tersebut akan dikaitkan dengan Pusat Anti-Scam yang saat ini digagas OJK. ’’Semua rekening dapat dipantau. Memang ini harus dilakukan,’’ katanya.
Karena itu, Meutya mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online, baik sebagai pengguna maupun pemain. Jika terdeteksi, rekeningnya akan diblokir dan bisa dijerat pidana perjudian. ’’Kalau sudah terpantau (terlibat judol), mohon maaf akan kita blokir. Kementerian Komdigi akan tegas,’’ jelasnya.
Mantan presenter TV tersebut mengatakan, arahan Presiden Prabowo sebelum lawatan ke luar negeri sudah jelas. Bahwa seluruh instansi atau lembaga harus bersinergi melawan judi online. Dia mengatakan, pemblokiran 10 ribuan rekening terkait judi online itu merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komdigi, OJK, perbankan, serta lembaga lain.
Meutya juga meminta kepada pemilik platform media sosial untuk mengambil peran menekan promosi atau postingan terkait judol. Pesan tersebut ditujukan kepada Meta, X, Telegram, dan lainnya. Pengelola platform yang sudah diberi izin beroperasi di Indonesia diharapkan ikut ambil bagian memerangi judi online.
Sementara itu, Mahendra Siregar mengatakan, ada tiga poin pembicaraannya dengan menteri komdigi. Antara lain, melaporkan bahwa OJK sedang finalisasi pembentukan Pusat Anti-Scam. Pusat tersebut akan mendeteksi segala aktivitas keuangan yang menggunakan sarana perbankan, tetapi melanggar hukum.
Pusat Anti-Scam akan memantau layanan perbankan, keuangan, sistem pembayaran, sampai dengan marketplace. ’’Ini adalah gagasan membangun suatu kapasitas baru. Yang pada gilirannya diharapkan semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan,’’ jelasnya.
Di sisi lain, juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan demikian, para pengguna jasa keuangan, khususnya yang berbasis online atau aplikasi, bisa lebih terlindungi. Dengan cara itu, kepercayaan pada platform keuangan digital bisa terus terjaga.
Polisi Harus Follow The Money
Skandal mafia perlindungan akses situs judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendapat perhatian luas. Namun, langkah tersebut dinilai belum maksimal. Sebab, konstruksi perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya belum sepenuhnya klir.
Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengungkapkan, kepolisian mestinya menerapkan konstruksi perkara dugaan penerimaan suap kepada para pelaku dari Kemkomdigi. Sebab, mereka ditengarai menerima sesuatu dari bandar judol atau perantara bandar judi online.
”Ketika dia (pegawai Kemkomdigi) menerima sesuatu (dari perantara bandar judi online), itu kan suap,” kata Aulia kepada JPG, Kamis (14/11). Jika kepolisian tidak membangun konstruksi tersebut, lanjut Aulia, KPK bisa melakukan supervisi sesuai kewenangan yang diatur dalam UU KPK.
Selanjutnya, KPK bisa mengembangkan perkara judi online tersebut menggunakan pasal penerimaan suap yang diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor. Misalnya, pasal 11 dan 12. Pasal tersebut mengatur perihal penerimaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Konstruksi perkara suap tentu bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mafia judi online. Baik itu penerima, pemberi, maupun beking-beking yang selama ini melindungi bisnis haram tersebut.
Untuk memaksimalkan penanganan kasus tersebut, KPK juga bisa mempelajari hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana judi online. Sebelumnya, PPATK mengungkap perputaran uang terkait judi online yang bernilai fantastis. Yakni, sampai Rp283 triliun.
Aulia menambahkan, APH seharusnya bekerja keras dan serius mengungkap mafia judi online sampai ke akarnya. Sebab, hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah memberantas judi online. ”Harus dikejar aliran uangnya atau follow the money karena patut diduga banyak pihak yang terlibat,” terangnya.
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menambahkan, koordinasi antarlembaga penegak hukum mestinya segera dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi terkait judi online. Apalagi, banyak pihak yang menyebut judi online sebagai biang kerok ambruknya perekonomian dan pemicu masalah sosial keluarga.
”APH seharusnya peka dengan kondisi ini. Judi online sudah menyengsarakan masyarakat, bahkan tidak sedikit keluarga yang hancur akibat judol,” ujarnya kepada JPG. Ditinjau dari berbagai aspek, judi online telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Mulai aspek ekonomi hingga sosial.( wan/dee/c6/tyo/c7/oni/jpg)
Editor : RP Arif Oktafian