JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah menetapkan upah minimum di 2025 naik rata-rata 6,5 persen. Angka lebih besar dibanding rata-rata kenaikan tahun sebelumnya yang hanya di angka 3,6 persen.
Preside RI Prabowo Subianto memastikan bahwa informasi lebih rinci terkait upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait Upah minimum akan diumumkan oleh Menaker," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo memastikan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya soal kebutuhan hidup layak. Ia juga memastikan bahwa upah minimum ini juga berlaku untuk buruh yang bekerja di bawah 12 bulan.
"Sebagaimana kita ketahui, bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," sambungnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa upah minimum ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Sebelumnya, kata Prabowo, Menaker Yassierli mengusulkan UMP 2025 naik 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan lainnya dengan pimpinan buruh, maka diputuskan naik menjadi 6,5 persen.
Prabowo menyebut, pemerintahan Kabinet Merah Putih berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Itu sebabnya, ia menganggap penting dan terus akan memperbaiki kesejahteraan buruh.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," pungkasnya.
Dengan kenaikan 6,5 persen itu UMP 2025 untuk Provinsi Riau pun naik dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63. Berikut ini daftar lengkap UMP 2025 di seluruh provinsi dengan kenaikan 6,5 persen.
Baca Juga: Perhitungan PPK di Kuansing Belum Ada yang Tuntas, Bisa Makan Waktu sampai 3 Hari
1. Aceh
Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615,68
2. Sumatra Utara
Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47
3. Sumatra Barat
Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18
4. Kepulauan Riau
Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653,98
5. Bangka Belitung
Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
6. Riau
Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63
7. Bengkulu
Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13
8. Sumatra Selatan
Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570,81
9. Jambi
Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86
10. Lampung
Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30
11. Banten
Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78
12. DKI Jakarta
Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760,76
13. Jawa Barat
Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
14. Jawa Tengah
Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
16. Jawa Timur
Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
17. Bali
Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68
18. Nusa Tenggara Barat
Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
19. Nusa Tenggara Timur
Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
20. Kalimantan Barat
Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04
21. Kalimantan Tengah
Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04
22. Kalimantan Selatan
Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78
23. Kalimantan Timur
Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313,77
24. Kalimantan Utara
Rp 3.361.653 menjadi Rp3.580.160,44
25. Sulawesi Tengah
Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37
26. Sulawesi Tenggara
Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66
27. Sulawesi Utara
Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425
28. Sulawesi Selatan
Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527,37
29. Gorontalo
Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5
30. Sulawesi Barat
Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27
31. Maluku
Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94
32. Maluku Utara
Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
33. Papua
Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
34. Papua Barat
Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
35. Papua Tengah
Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
36. Papua Pegunungan
Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
37. Papua Barat Daya
Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
38. Papua Selatan
Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
Editor : RP Edwar Yaman