SERGAI (RIAUPOS.CO) - Penemuan jasad siswi SMP dalam karung yang dibuang di kebun sawit Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara dipastikan korban pembunuhan.
Jenazah korban berinisial AS (12) ditemukan warga sekitar pada Jumat (13/12/2024) pukul 16.00 WIB. Kemudian, dilaporkan ke Pantai Cermin.
Orang tua AS, yang merupakan warga Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai sempat membuat laporan hilangnya korban ke Polsek Pantai Cermin pada siang harinya sebelum jenazah ditemukan.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu, pelakunya juga sudah ditahan.
Pelaku berinisial HFN alias N (27) diringkus di kediamanannya yang berada di Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
HFN ditangkap Tim Gabungan Polda Sumut, pada Ahad (15/12/2024) malam.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu mengungkapkan petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap barang bukti, seperti sepeda motor milik korban dan pada saat melakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
"Kemudian, petugas melakukan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh tersangka, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka. Tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan pengobatan," ucap Jhon dalam konferensi pers, di Mako Polres Sergai, Senin (16/12/2024) sore, seperti dilansir dari Pojoksatu.id.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu mengatakan jika motif HFN membunuh AS adalah untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor.
Tak sampai disitu, pelaku juga merudapaksa korban saat sudah tak sadarkan diri.
"Adapun motif tersangka, untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor. Selanjutnya tersangka melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban," sebut Jhon.
Jhon menjelaskan penyebab kematian korban, berdasarkan autopsi dan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter, bahwa AS meninggal karena cekikan di leher, yang menggunakan kain, sehingga korban kehabisan nafas.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka," sebut Jhon.
Usai membunuh dan memperkosa korban, pelaku membungkus mayat korban ke dalam karung plastik, dan dibuang ke kebun sawit atau TKP.
Kini pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan ke Polres Sergai, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Tim Gabungan Polda Sumut menyita barang bukti terkait kasus pembunuhan AS siswi SMP di Sergai.
Adapun barang bukti yang disita adalah 1 unit sepada motor Shogun warna hitam tanpa plat dan satu unit Sepada Motor Supra warna hitam les merah tanpa plat, serta 1 buah bambu berukuran 3 meter.
Berdasarkan kronologi kejadian, dalam aksi keji pelaku, yang sudah mengintai korban saat melintas korban pulang ke rumah, Kamis 12 Desember 2024. HFN memukul dengan bambu berukuran 3 meter di bagian kepala.
Pelaku lalu merampas sepeda motor Shogun milik korban. Tak hanya itu, korban dibawa HFN ke kebun sawit atau TKP penemuan mayat. Lalu pelaku merudapaksa korban.
Pasal yang disangkakan polisi kepada pelaku pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup.
Sumber: Pojoksatu.id.
Editor : M. Erizal