Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PPN 12 Persen Resmi Diumumkan Presiden Prabowo, Berlaku pada 1 Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah

Redaksi • Selasa, 31 Desember 2024 | 22:59 WIB

 

Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku dan dikenakan pada barang dan jasa mewah.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya dan koordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo Subianto saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

 "Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.

 Lebih lanjut, Prabowo membeberkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Dia menyebut, barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen akan berlaku di antaranya untuk pesawat jet pribadi, kapal pesiar hingga rumah mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang digunakan oleh masyarakat kelas atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," lanjutnya.

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Joko Widodo ini juga memastikan bahwa barang konsumsi lain di luar barang mewah akan tetap berlaku PPN 11 persen. Bahkan, ia menyebut untuk barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok akan tetap dikenakan PPN 0 persen.

 “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” ucap Prabowo.

Ia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.

“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.

Prabowo mengatakan pemberlakuan tarif ini sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan 2021 lalu. UU itu, menurut Prabowo, juga mengamanatkan kenaikan bertahap yang dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, KPU Riau Raih Sejumlah Penghargaan, Terbaru Terima Penghargaan Terbaik 1 dari KPU RI

 

“Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen ke 11 persen pada 2022. Lalu, pada 1 Januari 2025 jadi 12 persen. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” urai Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa sikap pemerintah yang ia pimpin, dan juga pemerintah pendahulu adalah setiap kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.

“Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat,” paparnya.***

Editor : Edwar Yaman
#ppn 12 persen #barang mewah #Presiden Prabowo