JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dalam waktu tiga bulan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp304 miliar. Kejagung juga melakukan restorative justice (keadilan restoratif) terhadap 441 perkara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, selama 100 hari periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, capaian kinerja Kejaksaan RI pada Badan Pemulihan Aset sangat signifikan. Yakni, 20.061 barang rampasan serta telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total Rp304.130.923.659. ’’Ini angka yang besar untuk tiga bulan,’’ ujarnya.
Perincian dari Rp304 miliar itu, lelang eksekusi senilai Rp74.072.438.029, setoran uang tunai Rp39.667.732.237, penyelesaian uang pengganti Rp183.345.703.758, dan penjualan langsung Rp7.045.049.635. ’’Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di mana pun berada. Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi pada 2025,’’ paparnya di Jakarta kemarin (23/1).
Sementara untuk pidana umum, lanjut dia, Kejagung mencatat, berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 38.860 perkara, jumlah berkas diterima (27.928), berkas yang dinyatakan lengkap (28.187), berkas yang dilimpahkan ke tahap II (23.918), putusan (22.256), dan yang berhasil dieksekusi 20.778 perkara. ’’Semua masih proses,’’ ujarnya.
Lalu, untuk penanganan restorative justice, bidang tindak pidana umum telah berhasil menerapkannya dalam 441 perkara. ’’Rumah keadilan restoratif sebanyak 930 unit juga telah berdiri,’’ terangnya.
Untuk bidang intelijen, Kejagung juga melaksanakan pengamanan pembangunan strategis nasional dan IKN sebanyak 44 proyek dengan nilai Rp 761 triliun.
Selain itu, telah dilaksanakan pengamanan pembangunan strategis kementerian dan lembaga sebanyak 20 proyek dengan anggaran Rp 7,5 triliun. ’’Untuk pengamanan proyek strategis daerah (PSD), satgas pada kejaksaan tinggi melaksanakan 1.120 kegiatan di seluruh Indonesia,’’ jelasnya.(idr/c7/ttg/jpg)
Editor : Rindra Yasin