JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam kasus ini telah divonis 6,5 tahun. Namun Kejaksaan Agung malakukan banding dan hukuman Harvey Moeis pun melejit menjadi 20 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, dalam persidangan yang digelar Kamis (13/2/2024), menyatakan hukuman bagi Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Hakim Teguh saat membacakan putusan di ruang sidang PT Jakarta.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menaikkan jumlah hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey Moeis tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh negara.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukumannya akan diperpanjang selama 10 tahun. "Menghukum uang pengganti Rp420 miliar," kata Hakim Teguh menegaskan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa jaksa penuntut umum awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, pada pengadilan tingkat pertama, suami dari aktris Sandra Dewi itu hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, meskipun perkara korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : Rinaldi