JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dipastikan cair. Hal ini diungkapkan Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR bagi ASN dan juga pekerja swasta ini akan berlangsung sesuai dengan rencana.
Pernyataan ini sebagai respon atas munculnya kekhawatiran masyarakat setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran kementerian dan Lembaga.
Masyarakat khawatir jika pada tahun ini tidak ada pencairan THR. Kini masyarakat bisa bernafas lega karena Presiden Prabowo sudah memastikan bahwa THR 2025 akan tetap dicairkan. Presiden Prabowo juga membocorkan jadwal pencairan yaitu pada bulan Maret 2025.
"Pencairan THR bagi ASN dan juga pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo saat konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretarian Presiden.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan untuk pencairan gaji ASN. Ia berharap sebelum awal Ramadhan aturan ini sudah terbit.
"Kita sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintahnya. Semoga sebelum puasa sudah keluar," papar Rini.
Komponen THR ASN
Komponen THR bagi ASN sebelumnya diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR bagi ASN terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Besarannya setiap komponen disesuaikan dengan pangkat, jabatan dan juga peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.
Aturan THR Pekerja Swasta
Sementara itu pada tahun-tahun sebelumnya, penghitungan THR bagi pekerja swasta ditentukan berdasarkan masa kerja.
Bagi pekerja swasata dengan masa kerja 12 bulan maka besaran THR adalah satu bulan upah.
Kemudian bagi pekerja swasata yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan maka besaran THR menggunakan perhitungan proporsional sesuai dengan masa kerja.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : M. Erizal