Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menteri ATR/BPN Ingatkan Terkait HGU dan Plasma, Sorot Persoalan Pertanahan dan Agraria Riau

Prapti Dwi Lestari • Jumat, 25 April 2025 | 09:39 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid didampingi Gubernur Riau Abdul Wahid memberikan keterangan kepada wartawan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid didampingi Gubernur Riau Abdul Wahid memberikan keterangan kepada wartawan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Riau, Kamis (24/4). Nusron menyoroti berbagai persoalan agraria yang terjadi di Bumi Lancang Kuning.

Usai melakukan pertemuan bersama Gubernur Riau, seluruh Bupati, dan Wali Kota di Ruang Melati Lantai Tiga Kantor Gubernur Riau, Nusron mengatakan, persoalan tumpang tindih lahan antara perkebunan sawit dengan kawasan hutan menjadi salah satu permasalahan utama yang harus segera diselesaikan saat ini.

Apalagi permasalahan yang banyak ditemukan terjadi di Riau adalah lahan sawit yang secara administratif berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU), namun kemudian hari ternyata masuk dalam kawasan hutan. Ada pula kebun sawit yang sudah dibuka oleh perusahaan atau masyarakat sebelum memiliki Izin Usaha Perkebunan ( IUP) maupun HGU.

“Kita sudah tekankan dengan pemerintah daerah tadi (kemarin, red). Nanti akan kami cek kalau ada pengusaha sawit yang menanam di luar HGU secara sengaja dan akan kami denda. Kemudian kalau ada yang nggak mau memberikan plasma, akan kami cabut HGU-nya,” katanya.

Permasalahan agraria di Bumi Lancang Kuning semakin kompleks dengan adanya permasalahan tumpang tindih antara lahan sawit dan hutan serta adanya konflik pertanahan yang melibatkan pemerintah daerah dan BUMN.

Dalam sengketa yang melibatkan klaim antarinstansi terhadap tanah yang sama ini, diungkapkan Nusron harus dicarikan jalan keluar melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. “Penyelesaian sengketa tanah antara pemerintah provinsi dengan Pertamina harus diselesaikan secara keseluruhan agar tidak menjadi konflik berkepanjangan dikemudian hari. Ini juga berlaku untuk tanah sengketa antara masyarakat,” katanya.

Tak hanya sengketa tanah. Nusron juga menyoroti permasalahan reforma agraria di Riau. Ia meminta program ini tetap berjalan dengan fokus pada penyelesaian konflik agraria dan redistribusi lahan kepada masyarakat. “Kami juga sedang menyusun model penyelesaian sengketa yang lebih efektif, termasuk akan pemanggilan pihak-pihak terkait melalui monitoring yang dilaksanakan oleh kantor wilayah (kanwil),” ucapnya.

Khusus untuk sektor perkebunan kelapa sawit, pemerintah juga menyoroti implementasi pola kemitraan plasma antara perusahaan dengan petani. Menurut Nusron, banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban membangun plasma bagi masyarakat.

Dalam permasalahan ini, pengawasan terhadap kemitraan plasma akan diperketat. Pihaknya juga akan memanggil semua pihak yang terkait, termasuk bupati dan wali kota, untuk rapat koordinasi dan evaluasi sejauh mana implementasi plasma ini dijalankan.

Nusron Wahid juga menargetkan sejumlah permasalahan tanah di Riau dapat diselesaikan secara optimal pada tahun 2025. Namun, jika tidak tuntas, penyelesaiannya akan tetap dilanjutkan tahun depan dengan pendekatan bertahap dan terukur.

Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan upaya mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria di daerah. Nusron mengingatkan implementasi agenda ini perlu kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.(ayi)

 

 

Editor : Arif Oktafian
#bumi lancang kuncing #Kunjungan kerja (kunker) #provinsi riau #Menteri ATR BPN Nusron Wahid