YOGYAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat mengungkapkan rencana Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Usulan tersebut bertujuan untuk meluruskan definisi fakir miskin dan memperbaiki pola penanganan yang dinilai belum efektif serta tidak tepat sasaran.
“Saya segera ajukan hak inisiatif. Mudah-mudahan dapat diakomodasi,” kata Syahrul Aidi saat jadi narasumber dalam acara Dialog Pembangunan dan Kewirausahaan Sosial yang ditaja oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025) kemarin.
Mengusung tema "Membangun Konektifitas dan Infrastruktur untuk Mendorong Kewirausahaan dan Mengentaskan Kemiskinan di Wilayah Tertinggal.
Dia menjelaskan pentingnya memperbaharui UU Penanganan Fakir Miskin itu karena dinilai sudah terlalu lama.
Menurut dia, implementasi UU Nomor 13 Tahun 2011 masih menyisakan banyak persoalan, khususnya dalam pendataan dan identifikasi warga miskin.
Ia menilai definisi “fakir miskin” dalam regulasi saat ini terlalu umum dan tidak mencerminkan kondisi riil di berbagai daerah.
“Masih banyak program bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Salah satu penyebabnya adalah definisi fakir miskin yang tidak akurat dan tidak aplikatif,” tegas anggota Komisi V DPR RI tersebut.
Rencana revisi UU ini juga mencakup perbaikan sistem penanganan, mulai dari pendataan berbasis data terpadu, transparansi distribusi bantuan, hingga integrasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.
“Negara harus hadir nyata bagi mereka yang membutuhkan. Tidak cukup hanya memberi bantuan sesaat, tetapi juga melalui program pemberdayaan yang konsisten,” tambah Syahrul.
Legislator dari dapil Riau II ini mengaku, bahwa rencana revisi UU Penanganan Fakir Miskin ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu kemiskinan.
Mereka berharap revisi UU ini dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.
"Terkait cara penanganan fakir dan miskin, setiap daerah punya kekhususan, dan disinilah persoalan tiap daerah itu nanti kita perjuangkan pada draft revisi undang-undang fakir miskin tersebut," pungkasnya. (yus)
Editor : M. Erizal