Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Waspada Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Kejaksaan RI Tak Pernah Kirim Tautan/Link Surat tilang

Redaksi • Rabu, 4 Juni 2025 | 15:11 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Saat ini marak penipuan dengan modus pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI. Kejaksaan Agung pun mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan.

Kejaksaan RI menegaskan bahwa kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

"Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban," paparnya.

Disampikannya bahwa informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi. Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.

"Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top. Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak," paparnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Direktur PT BSP di Kejagung Bukan Terkait Kebijakan Penjualan Minyak Mentah, Ini Penjelasan BSP

Phishing dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna, dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan. Lalu, kehilangan keuangan (financial loss) dimana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri. "Penurunan reputasi institusi, dimana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan," ujarnya.

Menurutnya, perlu verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait. "Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi," ujar Harli Siregar.

Kejaksaan mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. "Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Serta, laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian," tegasnya.

Baca Juga: [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Penerima Bansos 2024

Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital.

Editor : Rinaldi
#tilang elektronik #Kejaksaan RI #phishing