JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan agenda tunggal ‘Pengelolaan dan Status Kawasan Transmigrasi yang Masuk Kawasan Hutan’ itu digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Penyelesaian persoalan tumpang tindih antara kawasan transmigrasi dan kawasan hutan di beberapa tempat sangat ditunggu oleh masyarakat demi kepastian hukum dan tidak terjadi persoalan lain setelahnya.
Raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, hadir Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, dan jajaran dirjen kementerian tersebut.
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengapresiasi dukungan Komisi V DPR agar pemerintah mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi untuk dilepaskan status kawasan hutannya.
“Anggota Komisi V kompak agar hal ini segera dilakukan,” kata Viva Yoga usai Raker kepada wartawan.
Kata dia, bila kawasan transmigrasi lepas dari status kawasan hutan maka lahan yang ditempati oleh para transmigran bisa segera dinaikan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Tumpang tindih antara kawasan transmigrasi dan kawasan hutan inilah yang membuat sertipikat lahan menjadi terkendala.
“Dukungan anggota Komisi V bukti bahwa DPR pro rakyat,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum PAN menerangkan, hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi seluas 3,1 juta Ha. Dari luas lahan itu beban tugas penerbitan SHM sebanyak 129.553 bidang, 17.655 bidang SHM 13,63 persen masuk dalam lahan kawasan hutan. Lahan tersebut itu berada di Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.
Untuk menuntaskan masalah tumpang tindih kawasan, DPR mendorong Kementerian Transmigrasi menyusun peraturan dan petunjuk teknis secara lebih rinci dan spesifik tentang mekanisme serta organisasi penyediaan tanah pemukiman transmigrasi sebagai bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum.
“DPR juga meminta kepada kita untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian, lembaga terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam rangka mensinkronkan kebijakan data dan mempercepat proses legalisasi hak atas tanah,” ujarnya.
Sertipikat lahan yang ditempati transmigran menurut Viva Yoga memang harus segera direalisasikan. Sertipikat tanah disebut sangat penting sebab para transmigran sudah menempati lahannya puluhan tahun.
“Kita sudah melakukan hal ini kepada para transmigran lokal di Sukabumi. Mereka sudah lama menunggu agar masalah lahannya segera tuntas”, jelasnya.
Pemberian SHM kepada transmigran selain pemberian hak dan pembuktian janji kepada mereka juga sebagai tanda terima kasih kepada transmigran yang selama ini telah berjasa kepada bangsa dan negara.
“Hadirnya transmigran mampu mengubah daerah yang kosong menjadi daerah pertumbuhan ekonomi baru dan sentra tanaman pangan,” pungkasnya.(yus)
Editor : Edwar Yaman