JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bantuan insentif tahun 2025 sudah mulai dicairkan. Ini tentunya menjadi kabar gembira bagi bapak ibu guru non ASN. Hanya saja pada tahun 2025 ini ada beberapa perubahan terkait dengan syarat penerima.
Syarat penerima bantuan insentif bagi guru non ASN adalah:
1. Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik)
2. Memenuhi kualifikasi Pendidikan D4 atau S1
3. Memiliki NUPTK
4. Memenuhi beban kerja sesuai dengan aturan
5. Terdata dalam Dapodik
6. Tidak berstatus sebagai ASN
Dalam persyaratan baru tersebut tidak ada lagi aturan wajib memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun. Dengan begitu maka persyaratan ini cukup memudahkan guru non ASN untuk menerima bantuan insentif ini. Lalu bagaimana cara mengetahui apakah bapak ibu guru sebagai penerima?
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima caranya cukup mudah, yaitu langsung cek Info GTK. Nantinya pada Info GTK akan ada notifikasi khusus bagi yang menerima.
Berikut cara cek apakah termasuk daftar penerima bantuan insentif:
1. Akses akun Info GTK masing-masing
2. Gulir pada menu tunjangan
3. Nantinya akan ada notifikasi bertuliskan:
4. 'Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025'
Apabila bapak ibu guru terdaftar sebagai penerima maka akan mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp2,1 juta. Bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening guru masing-masing. Sebelum ditransfer bapak ibu guru wajib untuk mengunggah SPTJM terlebih dahulu. SPTJM diunduh di Info GTK kemudian diisi dan tanda tangan materai, kemudian diunggah lagi pada Info GTK.***
Editor : Edwar Yaman