RIAUPOS.CO - Perseteruan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana berlanjut pada pemeriksaan DNA.
Dikabarkan Ridwan Kamil akan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporannya terhadap Lisa Mariana.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).
"Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum," ucapnya, seperti dikutip dari Antara.
Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lainnya, yakni Lisa Mariana dan putri yang diakuinya hasil perbuatan dengan Ridwan Kamil berinisial CA. Sedangkan lokasi pengambilan sampel DNA akan dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Pengacara Ridwan Kamil juga menyebut bahwa pihak eksternal juga dilibatkan dalam pengawasan proses tes DNA ini, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kenapa? Karena Ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak," katanya.
Muslim Jaya Butarbutar menegaskan bahwa apa pun hasilnya, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Apapun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut," tuturnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya heboh kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat setelah ada penngakuan dari Lisa Mariana.
Lisa bahkan mengklaim memiliki bukti-bukti terkait perselingkuhannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu. Lisa juga mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Pada unggahan tersebut, Lisa Mariana berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung buah hati hasil perbuatannya dengan mantan mantan Gubernur Jabar itu.
Editor : M. Erizal