JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Setya Novanto kini dapat menghirup udara segar kebebasan. Dia dinyatakan bebas bersarat Sabtu (16/8) dari Lembaga Lapas Sukamiskin, Bandung . Novanto telah menjalani masa hukuman selama lebih dari dua pertiga dari total pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP dan mendapat pengurangan hukuman melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) menjadi 12,5 tahun penjara.
Terkait kebabasan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan bebas bersyarat. "Urusan terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk Setya Novanto, menjadi rana tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin (18/8).
Pembebasan bersarat Setya Novanto pun kini menjadi polemik di masyarakat. Ada pro dan kontra. Johanis menilai hal itu merupakan konsekuensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah hanya memiliki kewenangan terbatas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kewenangan itu meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Menurut saya, sesuai ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," jelasnya.
Soal kebebasan, itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang.
Dilanjutkannya, setelah terpidana menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap, kewenangan ada di tangan Kementerian Imipas melalui sistem pemasyarakatan.
"Mekanisme pembinaan dan pemberian hak-hak warga binaan, termasuk remisi maupun bebas bersyarat, merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dan sempat menjadi sorotan publik. Kini, meskipun sudah bebas bersyarat, mantan Ketua DPR RI itu masih wajib lapor hingga 2029, atau masa bebas murni berakhir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi