Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

BPH Kini Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah setelah DPR Sahkan RUU Haji Jadi Undang-Undang

Redaksi • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:54 WIB

 

Jemaah haji Riau Kloter 8 BTH saat berada di ruang tunggu Asrama Haji Debarkasi Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/6/2025).
Jemaah haji Riau Kloter 8 BTH saat berada di ruang tunggu Asrama Haji Debarkasi Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/6/2025).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU). Melalui pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji secara resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi sejumlah pimpinan DPR lainnya, termasuk Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan DPR memberi kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.

 Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Warga Binaan Rutan Rengat Hasilkan 50 Kg Ikan Air Tawar

Dalam laporannya, Marwan menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

“Substansi utama revisi ini adalah menjadikan penyelenggaraan haji dan umrah sebagai fokus satu kementerian tersendiri. Dengan begitu, pelayanan, pengawasan, dan tata kelola dapat lebih maksimal serta responsif terhadap kebutuhan jemaah,” ujar Marwan di hadapan anggota dewan.

Marwan juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang menjadi alasan lahirnya perubahan ini, di antaranya antrean panjang keberangkatan haji, keterbatasan kuota, biaya penyelenggaraan yang kerap menjadi polemik, hingga perlunya peningkatan kualitas layanan di Tanah Suci.

 Baca Juga: Bupati Suhardiman Amby Sebut Taman Makam Pahlawan Kuansing Dilanjutkan di 2026

Setelah laporan dibacakan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah revisi UU tersebut dapat disetujui menjadi UU.

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun kepada para anggota dewan.

"Setuju," jawab para wakil rakyat di parlemen.***

Editor : Edwar Yaman
#kementerian haji dan umrah #dpr #ruu haji #bph