Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK Periksa Hilman Latief, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

Redaksi • Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:57 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK.
Ilustrasi: Gedung KPK.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sudah ada beberapa orang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Mereka ada yang dari Kementerian Agama dan travel haji.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Penyidik KPK kini memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Sebelumnya KPK juga telah memerksa mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8).

Disebutkannya, Selain Hilman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua petinggi agen travel, yakni Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, H Amaluddin.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
#Hilman Latief #kpk #Dugaan Korupsi Kuota Haji