Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan

Yusnir. • Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:16 WIB
Konferensi pers Satgas PKH di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Konferensi pers Satgas PKH di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Upaya pemerintah mengembalikan penguasaan kawasan hutan terus berjalan. Hingga saat ini, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali seluas 3.314.022,75 hektare (Ha).

Berdasarkan data Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dari jumlah tersebut, seluas 915.206,46 Ha telah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 Ha diserahkan kepada PT Agrinas, sementara 81.793,00 Ha dikembalikan sebagai kawasan hutan dan ditetapkan menjadi Taman Nasional Tesso Nilo.

Adapun sisa penguasaan hutan seluas 2.398.816,29 Ha saat ini masih dalam proses melengkapi administrasi, dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.

Tidak hanya pada perkebunan sawit ilegal, Satgas PKH juga memperluas penertiban terhadap usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang dilakukan tanpa izin.

Data awal mencatat, akan dilakukan penguasaan kembali seluas 4.265.376,32 Ha kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan tanpa memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

“Hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan ini nantinya akan diserahkan sementara kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN. Tujuannya agar pengelolaan dapat memberikan manfaat optimal bagi negara,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Satgas menegaskan, penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan tidak semata diarahkan ke ranah pidana. Pemerintah mengutamakan langkah penguasaan kembali kawasan oleh negara, serta kewajiban pelaku mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.

Meski demikian, jika pelaksanaan Perpres terkait penguasaan kawasan hutan gagal, opsi hukum tetap terbuka. Termasuk penyelesaian melalui jalur pidana dengan menggunakan UU administrasi penal law, UU tindak pidana korupsi, maupun UU tindak pidana pencucian uang.

Satgas berharap langkah ini mendapat dukungan positif dari seluruh pelaku usaha. “Kegiatan penertiban kawasan hutan ini harus dipandang sebagai upaya menata kembali pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Editor : M. Erizal
#Satgas Penertiban Kawasan Hutan #kawasan hutan #Satgas PKH