JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri yang berada di dalam Barakuda pelindas ojol Affan Kurniawan, dipecat dari Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Cosmas K Gae, sudah selesai dilakukan, Rabu malam (3/9/2025). Sidang pemecatan Kompol Kosmas berlangsung lebih 11 jam.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya lagi.
Mendengar putusan tersebut, Cosmas hanya terdiam. Saat diberikan kesempatan untuk merespons putusan itu, dia menatap langit-langit ruang sidang.
Sambil menahan tangis, dia kemudian berkata bahwa seluruh insiden tragis yang menyebabkan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (28/8/2025), sama sekali tidak pernah terlintas dalam benaknya.
”Sesungguhnya (saya) hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi,” imbuhnya.
Tugas yang dimaksud oleh Cosmas adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dalam aksi demo buruh di DPR/MPR.
Dia pun menegaskan bahwa, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk membuat orang lain celaka. Apalagi sampai menyebabkan Affan meninggal dunia. Dia mengaku berusaha melindungi dan menyelamatkan seluruh anggotanya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis).
”Kejadian atau peristiwa (yang menimpa Affan) bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ungkap dia.
Cosmas menyampaikan bahwa insiden tragis itu sungguh berada di luar dugaannya. Dia menyatakan, dirinya baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video insiden tragis itu beradar luas dan menjadi viral.
Dia mengaku sama sekali tidak tahu telah menabrak dan melindas Affan. Informasi mengenai Affan menjadi korban dia ketahui beberapa jam setelah kejadian.
”Dalam kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Tapi, bukan maksud dan tujuan kami,” ujarnya.
Terkait pemecatan dirinya dari Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menyebut pikir-pikir dulu dan akan berbicara dengan keluarganya.
"Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," katanya.
Kompol Cosmas dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB, Rabu. Dan sidang tertutup ini berlangsung selama 11 jam atau hingga 20.30 WIB.
Ada dua kategori dalam sidang etik ini yaitu kategori berat dan kategori sedang. Kategori berat ada dua orang yaitu Bripka Rohmat (sopir Barakuda) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi Barakuda).
Pelanggaran etik sedang, duduk di kursi penumpang belakang Barakuda yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah melaksanakan gelar perkara atas dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh 7 personel Brimob Polri pada Selasa (2/9/2025).
Dalam gelar perkara itu, terungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal dunia. Sanksi pemecatan dan proses hukum pidana dipastikan berjalan.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan hal itu usai mengikuti jalannya gelar perkara hari ini. Dia mengungkapkan, konstruksi peristiwa penabrakan dan pelindasan Affan sudah terungkap.
Dia optimistis, sidang etik akan berjalan dengan baik. Seluruh polisi yang diduga melanggar etik akan mendapat sanksi sesuai kadar pelanggaran.
”Di forum tadi memang dibuka bagaimana konstruksi peristiwa, termasuk apa yang didapatkan dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau bahasa paling gampang pemecatan,” kata Anam.
Selain itu, Kompolnas juga melihat adanya rekomendasi untuk memulai proses hukum pidana terhadap para polisi yang melindas Affan hingga meninggal dunia pada Kamis pekan lalu.
Menurut Anam, Bareskrim Polri sudah menyiapkan manajemen pemidanaan dan penyidikan yang bakal dilaksanakan dalam kasus tersebut.
Anam mengungkapkan, langkah yang diambil oleh Polri saat ini sudah sesuai dengan tuntutan dan permintaan keluarga Affan. Yakni melaksanakan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan secara transparan.
Selain itu, memastikan bahwa Affan mendapat keadilan atas insiden tragis yang dia alami dalam rangkaian pengamanan demo.
Editor : M. Erizal