Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Unggahan Ini yang Membuat Laras Faizati yang Dianggap Provokasi Aksi Demo, Apa Isinya?

Redaksi • Jumat, 5 September 2025 | 16:15 WIB

 

Postingan Laras Faizati Khairunnisa, pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang disebut provokator aksi demo.
Postingan Laras Faizati Khairunnisa, pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang disebut provokator aksi demo.


JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Laras Faizati Khairunnisa, pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) mendadak terkenal setelah dirinya baru saja ditangkap paksa polisi lantaran dituding sebagai provokator aksi demo.

Unggahan Laras yang menyampaikan kepada pengikutnya di media sosial untuk melakukan aksi anarkis saat kericuhan demonstrasi berlangsung dianggap provokasi.

Postingan Laras Faizati di akun Instagram pribadinya, seperti dilansir dari akun media sosial platform X milik @Ardaffaf pada Jumat (5/9/2025) berbahasa Inggris yang berisi:

“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall,” cuitnya.

“I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!,” lanjutnya.

Diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia: “Ketika kantormu berada tepat di sebelah Markas Besar Kepolisian Nasional. Tolong bakar gedung ini dan habisi mereka semua,” cuitnya.

“Aku berharap bisa ikut melempar batu, tetapi ibuku ingin aku pulang. Mengirimkan semangat untuk semua para demonstran!!,” lanjut Laras.

Atas dasar itulah, pegawai lembaga internasional itu diamankan pihak kepolisian lantaran dinilai bertindak makar.

Kendati demikian, Laras yang ditangkap tidak lama setelah unggahannya mencuat itu justru disebut janggal oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji.

Sebab, tidak lama setelah dirinya dilaporkan, pihak kepolisian langsung mengamankan yang bersangkutan hanya dalam hitungan jam.

“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Abdul.

“Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” lanjutnya.

Ditambah, Abdul juga menjelaskan adanya ketidakterbukaan para penyidik dalam menetapkan Laras sebagai tersangka.

Padahal, dirinya selaku kuasa hukum sempat mempertanyakan alasan kliennya diamankan pihak kepolisian.

“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu,” jelasnya.

“Atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” terang Abdul.

Editor : M. Erizal
#Laras Faizati #ditangkap polisi #provokator aksi demo