JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya cukup fantastis, mencapai Rp35 miliar.
Penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan serta lima bidang tanah kosong yang berada di Pekanbaru. Menariknya, aset-aset tersebut tidak terdaftar atas nama Zarof Ricar, melainkan atas nama anak-anaknya.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ZR yang berada di Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu, 10 September 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (18/9).Anang merinci, dua bidang tanah dan bangunan yang disita berada di Kecamatan Marpoyan Damai atas nama anak Zarof berinisial RBP. Masih di kecamatan yang sama, tiga bidang tanah kosong juga turut disita atas nama anaknya yang lain berinisial DCA.
Sedangkan dua bidang tanah kosong lain berlokasi di Kecamatan Bina Widya juga atas nama RBP. “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 13.362 meter per segi atau setara dengan 1,362 hektare dan dengan nilai estimasi yang disita dari tujuh aset tersebut diperkirakan sekitar Rp35,182 miliar,” jelas Anang.
Sebagaimana diketahui, Zarof sebelumnya divonis 16 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada kasus kematian Dini Sera Afrianti. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hakim banding juga menilai Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul harta Rp915 miliar dan emas 51 kilogram sehingga dijatuhi tambahan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. “Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” tegas hakim dalam putusannya.
Selain perkara tersebut, Zarof juga kembali tersangkut kasus lama berupa dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2003–2005. Bersama Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo, ia diduga terlibat dalam praktik suap senilai Rp6 miliar di tingkat banding dan Rp5 miliar di tingkat kasasi.(yus)
Editor : Bayu Saputra