JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemenuhan hak masyarakat atas rumah layak huni kembali menjadi pembahasan di parlemen. Pasalnya kebijakan perumahan tidak boleh dijalankan sekadar sebagai proyek ekonomi, melainkan sebagai amanat konstitusi dan hak asasi setiap warga negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai penyediaan rumah dan lingkungan yang layak merupakan bentuk penghormatan terhadap hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ia menegaskan bahwa rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol kesejahteraan dan martabat manusia.
“Rumah bukan sekadar bangunan, tapi hak asasi. Pemerintah yang berkuasa wajib mewujudkannya,” kata Zulfikar dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Program 3 Juta Rumah, Wujud Nyata Pemerintah Menjawab Kebutuhan Dasar Rakyat” di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/10/2025).
Zulfikar mengingatkan agar program pembangunan rumah rakyat dijauhkan dari motif proyek dan kepentingan bisnis sempit. Ia menilai kebijakan yang baik akan kehilangan maknanya bila dijalankan dengan niat yang salah.
“Tujuan mulia bisa rusak kalau motifnya proyek dan caranya tidak benar. Ini harus dijalankan dengan niat tulus untuk rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya ketersediaan lahan yang bersih secara hukum. Menurutnya, tanah untuk perumahan rakyat sebenarnya ada dan cukup, baik dari tanah negara, aset BUMN, maupun swasta, bahkan dari masyarakat yang bersedia mewakafkan.
“Lahan itu tersedia. Yang penting statusnya jelas, clear and clean, dan pembebasannya sah,” ujarnya.
Zulfikar mendorong adanya sinergi lintas lembaga, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan, pemerintah daerah hingga sektor perbankan, untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas bangunan dan tata ruang. Menurutnya, hal itu menunjukkan semangat keadilan sosial dalam kebijakan perumahan.
“Pengembang boleh mencari keuntungan, tapi jangan sampai mengorbankan kelayakan bangunan. Rumah subsidi pun harus tetap bermartabat,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menekankan pentingnya percepatan dan konsistensi pemerintah dalam melaksanakan program 3 juta rumah yang menjadi prioritas nasional.
Menurutnya, program ini bukan hanya untuk menekan angka backlog perumahan, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi rakyat.
“Kalau konsisten, target 9,6 juta rumah dalam satu periode pemerintahan bisa tercapai. Bahkan kalau ditambah 2–3 juta unit lagi, kita bisa menembus 12 juta rumah,” ujarnya.
Huda menuturkan masih ada sekitar 26,6 juta warga yang tinggal di hunian tidak layak. Karena itu, pembangunan perumahan rakyat harus menjadi gerakan nasional yang berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Ketua Satgas Perumahan bahkan sebelum Kementerian PKP terbentuk.
“Ini bentuk keseriusan pemerintah. Sektor ini bahkan bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi 2 persen dan menyerap hingga 2 juta tenaga kerja,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan masih banyak, mulai dari pembiayaan, perizinan, hingga penyediaan lahan. Ia mendorong pemerintah menyusun regulasi yang lebih inklusif dan menyederhanakan proses pengadaan tanah, termasuk memanfaatkan aset negara dan daerah.
“Standar teknis dan tata kelola juga perlu diperbaiki agar kebijakan lintas sektor bisa berjalan sinkron,” pungkasnya.
Editor : M. Erizal