Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan Negara

Redaksi • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:08 WIB
ILUSTRASI UMRAH (Dok. JawaPos.com)
ILUSTRASI UMRAH (Dok. JawaPos.com)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Umat muslim di Indonesia kini dapat menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan umrah. Ketentuan ini resmi berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Peraturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Berdasarkan Pasal 86 UU PIHU terbaru, pelaksanaan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara, melalui Penyelenggara

Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) secara mandiri, atau melalui Menteri dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan oleh Presiden.

“Perjalanan ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” sebagaimana dikutip dalam Pasal 86 UU 14/2025, dikutip Jumat (24/10). Aturan baru ini secara resmi mengubah ketentuan sebelumnya, yang hanya membolehkan perjalanan umrah lewat PPIU atau pemerintah dalam kondisi darurat.

 

Penyelenggaraan umrah mandiri diatur secara khusus dalam Pasal 87A UU PIHU. Dalam pasal ini dijelaskan lima persyaratan utama bagi jamaah yang ingin berangkat tanpa melalui biro perjalanan.

Adapun, syarat-syaratnya di antaranya beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selain mengatur kewajiban dan syarat, UU baru ini juga memberikan perlindungan hukum kepada jemaah umrah mandiri. Berdasarkan Pasal 88A, jemaah memiliki dua hak utama. Adapun, dua hak yang didapat jemaah yakni, mendapatkan layanan sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati dengan penyedia layanan, dan melaporkan kekurangan layanan penyelenggaraan umrah langsung kepada Menteri Agama.

Namun, kebijakan baru ini masih menimbulkan beragam reaksi, terutama di kalangan pelaku usaha travel perjalanan umrah. Banyak di antara mereka yang mengaku masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait aturan teknis pelaksanaan umrah mandiri tersebut.

“Belum bisa menanggapinya, soalnya kan baru itu. Saya juga baru lihat info itu di televisi,” ujar Reka, salah satu pemilik travel perjalanan umrah di Pekanbaru, Jumat (24/10).

Senada disampaikan oleh Awi, pelaku usaha travel lainnya. Ia memilih untuk menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum memberikan pandangan mendalam. “Kalau sudah menjadi ketentuan pemerintah, tentu itu yang terbaik. Saya belum bisa menanggapinya panjang lebarnya dulu,” katanya.

Sementara itu, masyarakat menilai kebijakan ini sebagai langkah positif pemerintah dalam memberikan keleluasaan bagi umat muslim yang ingin beribadah ke Tanah Suci.

“Ya tentu ada baiknya karena memberi pilihan bagi masyarakat. Tapi sebagian orang mungkin tetap lebih nyaman lewat travel karena mereka mendapat bimbingan dan pendampingan selama di Tanah Suci,” ungkap Heriwan, warga Pekanbaru.

Meski masih menimbulkan pro dan kontra, kehadiran kebijakan umrah mandiri ini menjadi babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umat Islam di Indonesia. Waktu akan membuktikan apakah langkah ini mampu meningkatkan kemudahan sekaligus kenyamanan jamaah dalam beribadah ke Baitullah.(das)

Editor : Bayu Saputra
#uu ibadah umrah #kemenag #umrah mandiri