Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Inilah Ciri-Ciri KTP yang Sudah Terdaftar Dapatkan Bansos dan Cara Usulkan jika Belum Terdaftar

Redaksi • Minggu, 16 November 2025 - 12:33 WIB

 

ILUSTRASI BANSOS
ILUSTRASI BANSOS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos). Bansos itu di antaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan penyaluran ini, banyak masyarakat yang penasaran bagaimana ciri-ciri KTP yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos atau keluarga penerima manfaat.

Sebab, hal ini memberikan kejelasan apakah masyarakat benar-benar terdaftar dan siap mendapatkan bantuan atau tidak. Berikut ciri-ciri KTP yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.

Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos

1.Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Penerima PKH, BPNT, dan bantuan sosial lain wajib tercatat dalam DTSEN sebagai dasar penetapan keluarga miskin atau rentan miskin.

2. NIK Valid dan Sinkron dengan Data Dukcapil

Nomor Induk Kependudukan harus aktif dan sesuai dengan data di Dukcapil. Kesesuaian antara KTP, KK, dan domisili menjadi syarat utama saat verifikasi bantuan.

3. Masuk Kategori Miskin atau Rentan serta Prioritas

Calon penerima harus tergolong miskin/rentan dan memiliki komponen prioritas seperti ibu hamil, anak balita, lansia, atau disabilitas berat. Biasanya ditandai dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Tidak Menerima Bantuan Ganda

Kemensos memastikan tidak ada penerima yang mendapatkan bantuan sejenis lebih dari satu kali melalui pemeriksaan silang data antaprogram.

5. Alamat KTP Sesuai dengan Domisili di Sistem Kemensos

Data alamat harus cocok dengan domisili yang terdaftar dalam sistem. Ketidaksesuaian alamat sering menghambat proses pencairan karena sistem gagal memverifikasi.

Cara Mengusulkan Jika Belum Terdaftar Bansos

Jika seseorang memenuhi syarat namun belum tercatat dalam DTSEN, Kemensos menyediakan beberapa mekanisme pengusulan:

1. Melalui Aplikasi Resmi Cek Bansos

Di aplikasi tersebut tersedia fitur “Daftar Usulan” untuk mengajukan permohonan. Pemohon perlu mengunggah data seperti NIK, nomor KK, alamat, foto KTP, serta swafoto sambil memegang KTP.

2. Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan

Warga juga dapat mengajukan usulan ke kantor desa atau kelurahan. Permohonan akan dibahas dalam musyawarah setempat untuk diverifikasi, lalu diteruskan ke Dinas Sosial di tingkat daerah.

 

Cara Cek Bansos

Melalui Situs Resmi Kemensos

Untuk mendapatkan informasi paling akurat dan terbaru, kunjungi laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.

 Baca Juga: Spanyol Sempurna tanpa Kebobolan dan di Ambang Lolos ke Piala Dunia 2026

Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs tersebut di browser.

Isi data sesuai kolom yang tersedia seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan ketik nama lengkap sesuai KTP.

Masukkan kode captcha yang muncul di layar.

Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan hasil pengecekan, apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau belum.

 

Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Selain lewat situs web, kamu juga bisa mengecek status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Sosial.

Aplikasi ini memudahkan masyarakat memantau status bansos tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial.

Langkah-langkahnya:

Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos di smartphone.
Login menggunakan akun yang sudah terverifikasi.
Pilih menu “Cek Bansos”.
Masukkan data domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
Tekan “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos.***

Editor : Edwar Yaman
#bansos #belum terdaftar penerima bansos #keluarga penerima manfaat #cara dapatkan bansos