Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ada Wacana Pemerintah Menaikkan Gaji ASN dan Pensiunan di 2026, Lihat Kemampuan Keuangan Negera

Redaksi • Senin, 17 November 2025 | 11:48 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS belum ada keputusan dari pemerintah.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS belum ada keputusan dari pemerintah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ini kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan PNS. Ada wacana pemerintah untuk menaikkan gaji keduanya.

Presiden Prabowo Subianto pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada Juni 2025 lalu. Perpres itu jadi acuan penyesuaian gaji bagi sejumlah profesi strategis seperti PNS dan para pensiunan.

Namun demikiaan, belum ada keputusan final bagaimana perkembangan terkini tentang rencana kenaikan gaji ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memang memberi sinyal bahwa pihaknya membuka peluang kenaikan gaji ASN atau PNS pada 2026. "Keputusan akhir bergantung pada tinjauan menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara," ucapnya.

Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.

Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 (untuk sub-golongan Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).

Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
#Pensiunan ASN #menkeu #gaji asn