Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Presiden Setuju RUU KUHAP Disahkan Jadi UU

Redaksi • Rabu, 19 November 2025 | 10:28 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU). RUU tersebut sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI.

Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman. “Kami mewakili presiden, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).

Dia menjelaskan, mulanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial. Serta, menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, setelah lebih dari empat dekade, menurut dia, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan. “Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.

Dalam pembahasannya, banyak pihak mengkritik berbagai kekurangan RUU KUHAP. Institute for Criminal Justice Reform, misalnya, dalam pernyataan terbuka Maret lalu, menyebut ada sembilan masalah dalam calon beleid itu.

Di antaranya, RUU KUHAP luput menjamin peradilan pidana akan berjalan akuntabel dalam merespons laporan tindak pidana dari masyarakat. RUU KUHAP juga dinilai belum secara memadai mengatur mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan menyediakan forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat. Selain itu, RUU KUHAP 2025 belum mengatur standar pengaturan upaya paksa yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Rapat Paripurna

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir kemarin.

Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan dan persetujuan terhadap RUU KUHAP. RUU tersebut sebelumnya telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.(*/ttg/jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
#kuhap #rapat paripurna #undang-undang (UU) #rancangan undang-undang