JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan masa pelunasan biaya haji 2026 yang tahap pertamanya dimulai, Senin (24/11). Jika masih ada sisa kuota, akan dibuka masa pelunasan tahap kedua.
Menhaj Mochammad Irfan Yusuf didampingi Plt Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo menyampaikan di Jakarta, tahap pertama berlangsung hingga 23 Desember 2025.
Jemaah haji (JCH) bisa melakukan pelunasan pukul 08.00-15.00 WIB di Bank Penerima Setoran tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal. “Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Irfan.
Irfan menuturkan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun tertunda keberangkatannya. Kemudian untuk jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026, berikutnya kelompok lanjut usia sesuai ketentuan.
Kuota lima persen prioritas lansia, katanya, akan diatur secara teknis melalui keputusan direktur jenderal. Irfan menjelaskan, jika setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
“Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan,” katanya.
Pemeriksaan Kesehatan
Irfan mengingatkan, seluruh JCH wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jamaah memenuhi syarat istitaah kesehatan. “Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian,” katanya.
Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, mereka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan biaya haji. Dia mengatakan, aturan itu dijalankan semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji.(wan/ttg/jpg)
Editor : Arif Oktafian