Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi Diberi BSU, Cair Tahun ­Depan, Nominal Rp600 Ribu

Redaksi • Selasa, 9 Desember 2025 | 09:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Guru yang dinaungi oleh Kementerian Agama (Kemenag) bakal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun depan. Kriteria penerimanya adalah guru non-ASN dan belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Setiap pengajar akan mendapatkan Rp600 ribu per dua bulan.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, BSU sudah mendapatkan persetujuan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Selanjutnya, pihaknya akan membahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Suyitno, total alokasi BSU Rp270 miliar. ”Bantuan itu diberikan kepada guru non-ASN dan non-sertifikasi (belum mendapatkan TPG),” ucapnya.Merujuk pada program BSU tahun ini, setiap guru akan mendapatkan Rp 600 ribu per dua bulan.

BSU didistribusikan secara langsung kepada penerima. Untuk non-guru, ketentuan penerimaan BSU adalah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan laporan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Tingkatkan Kesejahteraan

Suyitno berharap, BSU membantu kesejahteraan guru. Sebab, sasarannya adalah guru yang bukan PNS dan belum menerima TPG. Selain itu, kata Suyitno, Kemenag sudah menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan besaran TPG bagi guru non-ASN. Sebelumnya, pendidik mendapatkan TPG Rp1,5 juta per bulan. Kemudian, Prabowo memutuskan menambah menjadi Rp2 juta per bulan.

Dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional (HGN) di TMII Jakarta (6/12) lalu, Suyitno juga menyebutkan, Kemenag mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di bawah naungan Kemenag.

Anggaran tersebut diharapkan bisa digunakan untuk kegiatan pengembangan profesi guru di tingkat paling bawah. Dengan anggaran itu, KKG atau MGMP bisa menjalankan program pelatihan atau sejenisnya.(wan/aph/jpg)

Editor : Rindra Yasin
#kemenag #bsu #bsu guru #Guru Non ASN