Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja Gaji Rp10 Juta

Redaksi • Selasa, 6 Januari 2026 | 12:22 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers dalam salah satu agenda Kementerian Keuangan, belum lama ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers dalam salah satu agenda Kementerian Keuangan, belum lama ini.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kabar baik datang bagi dunia usaha dan pekerja di awal 2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menggelontorkan insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Insentif tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2026.

Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu, pemerintah sengaja menggelontorkan insnetif PPh Pasal 21 untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1).

Tak memberi insentif ke semua sektor, hanya ada lima kategori pekerja yang dibebaskan PPh 21. Terdiri dari para pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.

Dalam hal ini, mereka yang memperoleh bebas pajak penghasilan merupakan para pekerja yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 1 Januari 2026. Sementara tanggal pemberi kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.

Bagi pegawai tetap, berhak menerima insentif apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. Selain itu, baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” tulis Pasal 4 ayat (6).(gem)

Laporan JPG, Jakarta

Editor : Arif Oktafian
#pph 21 #pekerja #Gaji Rp10 Juta #menkeu #Purbaya