JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 mulai memasuki fase klimaks. Jumat (9/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara itu.
Selain Yaqut, KPK juga menyematkan status sama kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sebelumnya, sosok yang akrab dipanggil Gus Alex itu menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Yaqut saat menjabat Menag.
”KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.
Dia mengatakan bahwa keduanya telah berstatus tersangka sejak Kamis (8/1). Keduanya tidak langsung ditahan. Meski demikian, Budi memastikan proses itu akan dilakukan. Penetapan dua tersangka itu merupakan hasil penyidikan yang berlangsung sejak Agustus tahun lalu.
Dari perhitungan awal, KPK menyebut bahwa potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri (LN) hingga enam bulan.
Selain Yaqut dan Ishfah, KPK juga mencekal pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur. Dari hasil penelusuran lanjutan, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.
Dugaan ini ini diperkuat dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan itu dengan komposisi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu disebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang (UU) 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Temuan itu lantas memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag kepada sejumlah biro travel haji dan umrah. Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre dengan syarat tertentu.
Tanggapan Kuasa Hukum
Di bagian lain, tim Penasihat Hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pernyataan resminya pasca penetapan kliennya sebagai tersangka.
”Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata juru bicara Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam pernyataan resminya.
Mellisa mengatakan bahwa kliennya sudah bersikap kooperatif dan transparan sejak awal proses pemeriksaan. Hal itu diwujudkan dengan pemenuhan seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. ”Sikap itu merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai penasihat hukum, kata Mellisa, pihaknya akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab, serta akan menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Untuk melindungi hak-hak hukum klien kami,” katanya.
Mellisa juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.
Sebelumnya, kubu Yaqut sudah menyampaikan pernyataannya terkait perkara ini. Di mana Menag mempunyai diskresi soal pembagian kuota haji. Apalagi yang dibagikan itu adalah kuota haji tambahan, bukan kuota haji utama. Menurut pihak Yaqut, komposisi pembagian 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus itu hanya untuk kuota tetap jemaah calon haji (JCH) Indonesia.
Rumah Pribadi hingga Kafe Milik Yaqut Tertutup Rapat
Kediaman Yaqut di Cluster Mahkota Residence, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur terpantau dijaga ketat oleh pihak keamanan. Berdasarkan pantauan JPG sekitar pukul 18.07 WIB, aktivitas di perumahan tempat tinggal Gus Yaqut masih berlangsung normal. Terlihat sejumlah penghuni keluar masuk dari luar dan dalam perumahan.
Namun aparat keamanan yang menjaga perumahan, menjaga ketat pintu gerbang. Setiap orang yang hendak masuk ditanya identitas maupun keperluannya. Selain itu, aktivitas di kafe milik Gus Yaqut yang berlokasi di seberang perumahan terlihat tidak melakukan aktivitas apapun. Gerbang kafe tersebut terlihat tertutup rapat.
Respons Kakak
Yaqut merupakan adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Dia menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa sang adik, serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. ”Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum,” ujar Gus Yahya, kemarin.
Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut. ”Itu merupakan tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.
Terlalu Lama
Penetapan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji mendapat respons dari beberapa kalangan. Di antaranya disampaikan Ketua Umum Rabitah Haji Indonesia (RHI) Ade Marfuddin. ”Seharusnya KPK bisa menetapkan tersangka lebih cepat,’’ katanya.
Dia menyebutkan bahwa dugaan permainan kuota haji itu sudah terjadi pada musim 2024 lalu. Karena itu, dia mempertanyakan mengapa KPK berlarut-larut memproses kasus korupsi haji. Sebab, kasus itu sudah bisa dibaca publik dan jelas pelanggaran aturannya. ”Kasusnya kan sederhana. Ada tambahan kuota, dibagi tidak sesuai aturan,’’ katanya.
Dia mengatakan, akibat kasus ini, banyak JCH yang tersakiti. Sebab, mereka harus antre hingga puluhan tahun, tetapi ada yang bisa berangkat dengan cara instan.(ant/wan/ris/das)
Editor : Bayu Saputra