JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, Jumat (9/1) malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan unsur peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (11/1) pagi.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 6,38 miliar. Miliaran rupiah itu diamankan sebagai barang bukti dari operasi senyap tersebut. “Rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar,” ungkap Asep.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 11-30 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan, DJP menghormati serta mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Proses penanganan perkara saat ini masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, dikutip Ahad (11/1).
Lebih lanjut, Rosmauli menyampaikan bahwa DJP memiliki komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik oleh pegawai.
Selain itu, DJP juga memastikan akan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Bahkan, DJP siap bekerja sama, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Rosmauli juga mengimbau seluruh pegawai DJP untuk terus menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi maupun praktik yang bertentangan dengan aturan.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap ABD dan selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak Pamerkan Tersangka
KPK tidak menampilkan para tersangka mengenakan rompi oranye, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (11/1) pagi. Padahal, dalam praktik sebelumnya, para tersangka biasanya dihadirkan dan berjejer di belakang pimpinan KPK, saat konferensi pers penetapan status hukum berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tidak lagi ditampilkannya tersangka dalam konferensi pers, berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini (kemarin, red) agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep.
Menurut Asep, KUHAP baru menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, KPK memilih tidak menampilkan para tersangka ke hadapan publik dalam konferensi pers.
“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga telah mulai menerapkan ketentuan dalam KUHAP dan KUHP baru dalam proses penanganan perkara. Hal tersebut dilakukan karena perkara ini berada dalam masa transisi penerapan regulasi hukum pidana yang baru.
“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberiannya di Desember, kemudian tertangkap tangannya di Januari selepas tanggal 2. Tentunya untuk penanganan perkaranya kita ada petunjuknya sendiri di masa-masa transisi ini,” ujar Asep.
“Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi,” sambungnya.(das)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian