JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam kasus ijazah Jokowi, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SP3 atau dihentikan penyidikannya untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis.
Sedangkan proses hukum terhadap tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tetap berlanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan 3 tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/1/2026).
”Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (16/1/2026).
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya menerbitkan SP3 untuk menghentikan kasus Eggi dan Damai karena sudah ada pengajuan restorative justice atau keadilan restoratif. Pengajuan dilakukan beberapa waktu lalu dan dinyatakan sudah memenuhi syarat.
”Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap 2 tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis). Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi.
Menurut Budi, keputusan itu diambil oleh penyidik setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kedua tersangka. Gelar perkara tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026).
Dalam kasus tersebut, Eggi dan Damai dijadikan tersangka bersama 6 orang lainnya. Total, ada 8 tersangka yang terbagi atas 2 klaster.
Selain mereka berdua, tersangka lain dalam kasus itu terdiri atas Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sebelum penghentian penyidikan ini, Polda Metro Jaya sempat menjadwalkan pemanggilan para tersangka klaster 1 pada Januari 2026 untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Namun, rencana tersebut akhirnya tidak berlanjut seiring diterbitkannya SP3.
Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu rangkaian proses hukum dalam polemik laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan yang berlaku.
Editor : M. Erizal