RIAUPOS.CO - Tahun 2026 ini, gaji PPPK tahun 2026 diperkirakan mengalami kenaikan sekitar 6–7 persen. Pemerintah pun telah memberikan sinyal bahwa penyesuaian gaji menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli aparatur di tengah kenaikan biaya hidup.
Isu kenaikan gaji ini ramai diperbincangkan karena menyangkut langsung kesejahteraan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Hal ini seiring dengan kebijakan penyesuaian penghasilan aparatur negara dan kenaikan upah minimum di berbagai daerah.
Kebijakan kenaikan Gaji PPPK 2026 merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur struktur pengupahan PPPK.
Jika mengacu pada pola sebelumnya, kenaikan gaji PPPK 2026 berpotensi mulai berlaku awal tahun anggaran, setelah peraturan teknis diterbitkan.
Pemerintah daerah kemudian menyesuaikan penganggaran sesuai petunjuk pusat.
Dalam ketentuan tersebut, gaji PPPK disesuaikan dengan:
- Jenjang jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Masa kerja
- Standar Upah Minimum Provinsi (UMP)
Baca Juga: Masyarakat Cerenti Lakukan Longmart dan Tanda Tangan Petisi Menolak Relokasi
Penyesuaian sebesar 6–7 persen disebut sebagai langkah realistis pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal negara dan kebutuhan aparatur.
Sumber dari KemenPANRB menyebutkan, penyesuaian ini mempertimbangkan inflasi, dan kenaikan kebutuhan dasar yang dirasakan langsung oleh PPPK di daerah.
Dengan asumsi kenaikan 6–7 persen, berikut gambaran kasar kenaikan gaji PPPK berdasarkan golongan (perkiraan):
1. PPPK Golongan I : Sebelumnya sekitar Rp1,9 juta → naik menjadi sekitar Rp2,02–2,03 juta
2. PPPK Golongan V: Sebelumnya sekitar Rp2,5 juta → naik menjadi sekitar Rp2,65–2,68 juta
3. PPPK Golongan IX: Sebelumnya sekitar Rp3,2 juta → naik menjadi sekitar Rp3,4 juta
4. PPPK Golongan XIII ke atas: Bisa naik ratusan ribu rupiah tergantung jabatan dan tunjangan
Perlu dicatat, angka di atas masih bersifat estimasi. Karena nominal final akan ditetapkan dalam regulasi resmi pemerintah dan bisa berbeda antarinstansi maupun daerah.
Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, skema gaji tetap mengacu pada ketentuan UMP dan kemampuan keuangan daerah. Meskipun ada penyesuaian nasional, nominal yang diterima PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda, tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Terkait banyak isu tentang kenaikan gaji, PPPK diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari instansi masing-masing dan tidak mudah terpancing informasi yang belum memiliki dasar regulasi jelas.
Editor : M. Erizal