Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Pekan Jadi Tersangka, Yaqut Belum Ditahan

Redaksi • Jumat, 23 Januari 2026 | 10:51 WIB

BUDI PRASETYO
BUDI PRASETYO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari lalu. Namun hingga Kamis (22/1) atau hingga dua pekan usai penetapan tersangka, keduanya belum juga ditahan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan untuk melakukan penahanan sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. “Ya, kita masih tunggu. Betul dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dan memang belum dilakukan penahanan. Kita tunggu kebutuhan dari penyidik,” kata Budi kepada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1).

Selain pertimbangan penyidik, KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara. “KPK juga masih menunggu hasil hitung akhir dari kawan-kawan auditor BPK,” jelas Budi.

Meski belum dilakukan penahanan, Budi menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan optimal. Penyidik KPK terus memanggil sejumlah saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Untuk pemeriksaan saksi haji, penyidikan memang masih terus bergulir. Penyidik juga masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk menerangkan soal diskresi di Kementerian Agama, distribusi kuota, dugaan jual-beli kuota, hingga aliran uang,” tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Editor : Arif Oktafian
#yaqut #kpk #menag #bpk