Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Seludupkan 3,9 Kg Sabu, Residivis TPPO Dibekuk

Redaksi • Selasa, 27 Januari 2026 | 13:02 WIB

Barang bukti narkoba diperlihatkan saat ekspose di Mapolres Rokan Hilir, Senin (26/1/2026).
Barang bukti narkoba diperlihatkan saat ekspose di Mapolres Rokan Hilir, Senin (26/1/2026).

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Seorang residivis yang pernah terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia yakni Zulfikar alias Ijul (37) diamankan polisi. Kali ini, Ijul dibekuk saat akan menyeludupkan 3,9 kilogram sabu.

Tersangka diamankan polisi di Jalan Karya (Bagansiapiapi), Kelurahan Bagan Barat, Bangko, Rabu (21/1) dini hari pekan lalu. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Senin (26/1).

Dalam kegiatan konferensi pers, Kapolres mengatakan selain sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kg), Satres Narkoba Polres Rohil juga mengamankan ekstasi sebanyak 3.495 butir dan happy five (HS) sebanyak 10.000 butir.

Dikatakan Kapolres, tersangka juga mengakui bahwa aksi penyeludupan narkoba tersebut bukan pertama kali dilakukan. Pada tahun 2023, tersangka pernah membawa narkotika jenis sabu seberat satu ons.

Editor : Arif Oktafian
#residivis #sabu #tppo #penyeludupan