Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Suami Korban Penjambretan Justru Ditetapkan Tersangka, Kapolres Sleman Dinonaktifkan

Redaksi • Jumat, 30 Januari 2026 | 14:55 WIB
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara usai kasus penjambretan jadi sorotan publik.

Langkah tegas yang diambil Polri ini menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret.

Keputusan penonaktifan Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu, pada Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin obyektivitas pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin obyektivitas pemeriksaan lanjutan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo.

Menurutnya, penonaktifan Kapolres Sleman merupakan rekomendasi dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit tersebut digelar untuk menelaah proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dari hasil audit, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Kondisi ini dinilai berdampak serius, tidak hanya pada polemik hukum yang berkembang, tetapi juga terhadap citra Polri di mata publik.

“Berdasarkan hasil audit, terdapat indikasi kurang optimalnya fungsi pengawasan pimpinan, sehingga penanganan perkara memicu kegaduhan dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” jelas Trunoyudo.

Hasil ADTT itu kemudian dibahas secara internal oleh jajaran terkait. Dalam pembahasan tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.

Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi sorotan luas karena dinilai menyentuh rasa keadilan masyarakat. Hogi, yang merupakan suami korban penjambretan, awalnya berusaha mengejar pelaku kejahatan.

Namun dalam proses hukum selanjutnya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memicu kritik dan reaksi keras dari publik.

Polri menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak serta-merta menjadi bentuk vonis atau kesimpulan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Langkah tersebut murni untuk menjaga independensi dan profesionalitas proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Trunoyudo juga menegaskan komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan internal.

Setiap kritik dan masukan dari masyarakat, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi demi meningkatkan kualitas penegakan hukum.

“Kami berkomitmen menjaga keadilan dan profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Editor : M. Erizal
#Kapolres Sleman Dinonaktifkan #Kapolres Sleman Edy Setyanto #hogi minaya korban jambret