RIAUPOS.CO - Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Februari 2026 dipastikan cair pada awal bulan.
Dilansir dari Radar Kediri yang mengutip skema penyaluran dana pensiun melalui PT Taspen (Persero) bersama bank mitra penyalur.
Pembayaran gaji pensiunan dilakukan tanpa perubahan kebijakan, dengan besaran yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga kini tetap menjadi dasar hukum pembayaran pensiun bulanan PNS.
Pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan secara rutin setiap awal bulan, umumnya pada tanggal 1 atau hari kerja terdekat. Skema ini telah menjadi sistem baku dalam pengelolaan dana pensiun ASN.
PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun memastikan proses penyaluran berjalan tepat waktu melalui bank mitra.
Besaran gaji pensiunan PNS Februari 2026 masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok PNS dan Janda/Duda Pensiunan PNS.
Hingga awal 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan baru yang menggantikan atau mengubah regulasi tersebut.
Artinya, nominal gaji pensiun yang diterima pada Februari 2026 sama dengan periode sebelumnya, tanpa penyesuaian atau kenaikan tambahan.
Besaran gaji pensiunan PNS ditentukan oleh golongan terakhir saat aktif bekerja.
Untuk Golongan I, berikut kisaran gaji pokok pensiun:
Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Struktur tersebut berlanjut hingga Golongan IV dengan besaran yang semakin meningkat sesuai jenjang golongan dan masa kerja.
Untuk pensiunan Golongan IV, nominal gaji pokok pensiun tertinggi dapat mencapai sekitar Rp4.957.100 per bulan. Nominal tersebut merupakan gaji pokok pensiun.
Belum termasuk kemungkinan tambahan tunjangan lain yang masih mengikuti aturan lama atau ketentuan masing-masing penerima.
Terkait kabar mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan sempat beredar di masyarakat, hingga akhir Januari dan memasuki Februari 2026, belum ada regulasi resmi yang menetapkan kenaikan baru di luar ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Hingga kini, belum ada kebijakan kenaikan baru, sehingga pensiunan diimbau mengacu pada informasi resmi pemerintah.
Editor : M. Erizal