Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cari Riza Chalid, Sebarkan Red Notice ke 196 Negara

jpg • Senin, 2 Februari 2026 | 13:33 WIB
RIZA CHALID
RIZA CHALID

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid yang menjadi tersangka sekaligus buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara Rp285 triliun. Red notice tersebut telah diedarkan ke 196 negara anggota Interpol agar menjadi atensi.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah dikeluarkan dan disebarkan secara internasional.

Penerbitan red notice ini merupakan tindak lanjut atas status Riza Chalid sebagai buronan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. “Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers, Ahad (1/2).

Dia menambahkan, red notice tersebut telah diedarkan ke 196 negara anggota Interpol agar menjadi atensi. Terkait keberadaan Riza Chalid, Untung menyebut aparat penegak hukum sudah memiliki informasi mengenai lokasi yang bersangkutan.

Namun, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan demi kepentingan proses ukum yang sedang berjalan. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya Indonesia telah mendatangi negara yang dimaksud untuk menindaklanjuti upaya pengejaran.

Menurut Untung, NCB Interpol Indonesia terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. Upaya tersebut dilakukan agar buronan kasus pidana di Indonesia dapat segera ditangkap, mengingat kejahatan semacam ini termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara dan internasional.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak dan gas (migas) Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka.

Riza Chalid terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi. Ia menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya yang diumumkan Kejagung pada Kamis (10/7/2025) malam. Total tersangka sejauh ini mencapai 18 orang.

Apa Itu Red Notice?

Red Notice yang diterbitkan Interpol menjadi instrumen penting dalam upaya memburu buronan internasional, termasuk dalam kasus Mohammad Riza Chalid. Melalui red notice, aparat penegak hukum di berbagai negara diberi peringatan dan informasi untuk melacak serta menahan sementara buronan yang dicari lintas negara.

Mengutip penjelasan di laman resmi Interpol, red notice atau pemberitahuan merah adalah permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia, untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari, sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan, atau langkah hukum lain.

Baca Juga: Yaqut Bantah Beri ke Biro Travel, Diperiksa 5 Jam Kasus Dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji

Red notice diterbitkan atas permintaan negara anggota dan harus berlandaskan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang sah dari otoritas kehakiman negara pemohon. Interpol menegaskan bahwa red notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional pada seseorang.

Setiap negara anggota tetap memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah hukum sesuai dengan sistem hukum nasional masing-masing. Termasuk apakah akan melakukan penangkapan atau tidak terhadap individu yang tercantum dalam red notice tersebut.

Dalam red notice, terdapat dua jenis informasi utama. Pertama, data untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik, foto, hingga sidik jari jika tersedia. Kedua, informasi mengenai dugaan kejahatan yang dilakukan yang umumnya berkaitan dengan tindak pidana serius seperti pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan terhadap anak, penipuan, atau kejahatan berat lainnya.

Interpol juga menjelaskan bahwa individu yang tercantum dalam red notice sejatinya bukan dicari oleh Interpol sebagai lembaga, melainkan oleh negara atau pengadilan internasional yang mengajukan permintaan. Interpol hanya berperan sebagai penghubung dan penyebar informasi agar aparat kepolisian di negara lain dapat membantu proses pencarian buronan tersebut.

Peringatan untuk Kepolisian Seluruh Dunia

Keberadaan red notice dinilai krusial karena mampu secara serentak memperingatkan aparat kepolisian di seluruh negara anggota tentang buronan yang dicari secara internasional. Dalam banyak kasus, red notice membantu membawa buronan ke hadapan pengadilan, bahkan bertahun-tahun setelah tindak pidana awal dilakukan.

Namun demikian, tidak semua pelanggaran dapat dikenai red notice. Berdasarkan Pasal 83 Peraturan Interpol tentang Pengolahan Data, red notice hanya dapat diterbitkan untuk kejahatan serius menurut hukum pidana umum.

Red notice tidak boleh digunakan untuk pelanggaran yang bersifat kontroversial secara budaya atau norma sosial, urusan keluarga dan pribadi, maupun pelanggaran administratif dan perselisihan perdata. Kecuali jika terkait langsung dengan kejahatan serius atau kejahatan terorganisir.

Interpol juga menekankan asas praduga tak bersalah. Seseorang yang dicari untuk tujuan penuntutan belum tentu dinyatakan bersalah dan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, red notice untuk menjalani hukuman hanya diterbitkan bagi individu yang telah divonis bersalah oleh pengadilan di negara pemohon. Dengan mekanisme tersebut, red notice menjadi alat kerja sama internasional yang penting, namun tetap tunduk pada prinsip hukum, kedaulatan negara, serta perlindungan hak asasi manusia.(jpg)

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi #pt pertamina (persero) #riza chalid buron internasional #interpol #red notice #tata kelola minyak mentah