Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Soroti Perjanjian Dagang RI-AS, AMSI: Pembatasan Kewajiban Kompensasi Platform Digital Ancam Industri Pers Nasional

Redaksi • Selasa, 24 Februari 2026 | 18:00 WIB

AMSI soroti perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat yang membatasi kewajiban platform digital bayar lisensi ke pers nasional dan ancam kedaulatan digital.
AMSI soroti perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat yang membatasi kewajiban platform digital bayar lisensi ke pers nasional dan ancam kedaulatan digital.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.

Ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers,

sebagaimana diatur dalam regulasi nasional mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.

Meski demikian, di tengah perubahan ketentuan ini, AMSI tetap meyakini bahwa platform digital global akan terus membutuhkan dan bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik

berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem  informasi digital. AMSI berharap platform tetap menjalin kemitraan lisensi dengan penerbit karena kebutuhan akan konten berkualitas dan terpercaya. Dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi.

Karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang seharusnya tidak otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit. Meski harus diakui, tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital.AMSI meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Perlindungan tersebut menjadi semakin  krusial di era AI, ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis generative AI.

AMSI meyakini hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip:

-Kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik;
- Transparansi distribusi dan pemanfaatan konten;
- Pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit;
- Mekanisme negosiasi kolektif yang setara. 

Tanpa kerangka ini, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan semakin besar, sementara manfaat  ekonominya mengalir ke luar negeri. AMSI menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.

Untuk itu, AMSI berharap Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan ini tetap memberi ruang kebijakan (policy space) bagi negara dalam:

- Mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers;
- Mengembangkan kerangka regulasi AI yang adil;
- Menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.

AMSI siap berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.***

 

Editor : Edwar Yaman
#Perjanjian Dagang RI AS #amsi #platform digital