JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dua orang perempuan ikut terseret dalam kasus narkoba yang menimpa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Mereka adalah istri Didik, Miranti Afriana, dan seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina. Keduanya positif mengonsumsi narkoba.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kedua perempuan itu sudah menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasilnya seorang harus direhabilitasi dan seorang lainnya rawat jalan.
”Begitu (mereka dinyatakan) positif, kami serahkan ke TAT yang ada di BNN. Karena itu, dilakukan yang satu rawat jalan, satunya direhabilitasi,” terang dia kepada awak dia dikutip pada Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga: Jelang Dormund vs Bayern: Kompany Sebut Kemenangan Der Klassiker Setara dengan Gelar Juara
Jenderal bintang satu Polri itu mengungkapkan bahwa Aipda Dianita Agustina yang saat ini menjalani rawat jalan. Sementera istri Didik dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tindakan itu dilakukan agar mereka terbebas dari jerat narkoba.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bareskrim Polri sudah menyelesaikan pendalaman terhadap Miranti dan Dianita. Meski hasil tes urine mereka negatif narkoba, namun hasil uji laboratoris lewat sampel rambut menunjukkan bahwa mereka berdua mengkonsumsi ekstasi.
”Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA (Miranti) dan Aipda DA (Dianita) diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika, untuk itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” terang Eko.
Baca Juga: Lionel Messi Terjatuh ke Tanah Ditabrak Penggermar saat Terjadi ‘Penyerbuan Lapangan’ di Puerto Rico
Keputusan mengirim Miranti dan Dianita ke Balai Besar Rehabilitasi BNN dilakukan setelah kedua perempuan itu melakukan asesmen. TAT kemudian merekomendasikan mereka melaksanakan proses rehabilitasi. Dalam kasus narkoba yang menyeret nama Didik, Miranto dan Dianita turut berperan mengamankan koper berisi narkotika milik Didik.
”Aipda DA adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP DPK (Didik) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, tepatnya saat AKBP DPK menjabat sebagai kapolsek Serpong,” ungkap Eko dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Hubungan atasan dan bawahan itu kemudian berlanjut saat Didik pada 2029 lalu. Dianita tidak hanya bertugas sebagai anak buah, melainkan turut menjadi sopir Miranti. Pada 11 Februari lalu, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Dianita di Tangerang, Banten.
”Ditemukan koper berwarna putih yang berisikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five 2 butir, dan ketamine sebanyak 5 gram,” beber Eko.
Dari pemeriksaan terhadap Dianita, diketahui bahwa pada 6 Februari lalu Miranti diperintahkan oleh Didik untuk menghubungi Dianita. Lewat Miranti, Didik meminta Dianita mengamankan koper berwarna putih dari rumah pribadi Didik di Tangerang. Saat itu, dia mengaku sama sekali tidak curiga. Sehingga perintah itu langsung dilaksanakan.
”Alasan Aipda DA (Dianita) melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA (Miranti). Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK (Didik) dengan Aipda DA, sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti,” jelas dia.***
Editor : Edwar Yaman