Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Medsos, Mulai 28 Maret, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Platform Digital Berisiko

Redaksi • Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:39 WIB

MENKOMDIGI
MENKOMDIGI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ini peringatan bagi para orang tua yang memiliki putra-putri di bawah umur. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan tentang larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Terbitnya aturan itu menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di luar kawasan Barat yang menerapkan pembatasan usia kepemilikan akun pada platform digital tertentu. ”Langkah itu diambil karena ancaman terhadap anak di dunia digital semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/3).

Lewat aturan ini pula, kata Meutya, pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Implementasi aturan dimulai pada 28 Maret mendatang dan dilakukan secara bertahap. Tahap awal menyasar sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Menurut Meutya, pemerintah akan memastikan seluruh platform tersebut menjalankan kewajiban kepatuhan secara bertahap hingga aturan berlaku penuh. Pemerintah menyadari kebijakan itu berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan.

”Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami yakin ini adalah langkah terbaik di tengah kondisi darurat digital,” ujarnya.

Dia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan teknologi tidak merugikan perkembangan anak. ”Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.

Penerapan di Negara Lain

Salah satu negara yang lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan usia tersebut adalah Australia. Negara itu mengesahkan aturan melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 pada 28 November 2024, dan mulai berlaku pada 10 Desember tahun lalu.

Dengan regulasi tersebut, anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat ataupun mempertahankan akun di platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, Snapchat, X (Twitter), dan Facebook. Kebijakan itu tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Tanggung jawab justru dibebankan kepada perusahaan media sosial untuk memastikan pengguna di bawah 16 tahun tidak memiliki akun.

Jika gagal menerapkan sistem pembatasan usia, perusahaan dapat dikenai denda hingga sekitar 50 juta dolar Australia. Pemerintah Australia menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjadikan internet lebih aman bagi anak-anak di tengah meningkatnya risiko paparan konten berbahaya dan kecanduan digital.

283 Duta Damai Disiapkan

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, anak yang terlalu dini mengakses media sosial berpotensi menghadapi sejumlah dampak serius. Mulai dari kecanduan digital hingga gangguan konsentrasi akibat paparan konten berlebihan.

Menurut dia, terdapat setidaknya tujuh risiko yang dapat muncul ketika anak terlalu cepat masuk ke dunia digital. Risiko tersebut antara lain adiksi media sosial, eksploitasi data pribadi, kemungkinan berinteraksi dengan orang tidak dikenal, hingga fenomena yang dikenal sebagai brain rot atau penurunan kemampuan fokus akibat konsumsi konten secara berlebihan.

”Paparan digital yang tidak terkontrol bisa memengaruhi perkembangan mental, fokus belajar, bahkan kesehatan psikologis anak,” ujar Fifi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sarana Pelatihan dan Apresiasi (SAPA) Penyuluh Informasi Publik yang digelar di Yogyakarta, Kamis (5/3 ).

Isu tersebut menjadi salah satu latar belakang pemerintah menyiapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas. Kebijakan ini dirancang sebagai payung hukum untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.

Dalam upaya memperluas penyebaran informasi terkait isu-isu tersebut, Komdigi juga menyiapkan 283 Duta Damai dari 19 provinsi untuk berperan sebagai Penyuluh Informasi Publik (PIP). Mereka akan dilatih untuk menyampaikan berbagai kebijakan pemerintah serta edukasi digital secara langsung kepada masyarakat.

Program ini juga melibatkan kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Deputi Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Sudaryanto menyatakan, siap bersinergi dalam memperkuat komunikasi publik, terutama dalam upaya pencegahan radikalisme di ruang digital.

Selain BNPT, Komdigi juga berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Hal itu agar penyebaran informasi pemerintah dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

Fifi menekankan bahwa penguatan literasi digital menjadi langkah penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memahami risiko yang menyertainya. ”Anak bukan dilarang mengenal teknologi, tetapi perlu menunggu sampai mereka siap secara usia, fisik, dan mental,” kata Fifi.

Dengan pelibatan penyuluh di berbagai daerah, pemerintah berharap isu-isu seperti perlindungan anak di internet, penyebaran hoaks, hingga potensi radikalisme di ruang digital dapat lebih cepat diantisipasi di tingkat masyarakat.(rya/ris/das)

Editor : Bayu Saputra
#larangan sosmed #Menkomdigi #anak anak