Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ditahan KPK Pakai Rompi Oranye, Mantan Menag Yaqut Punya Harta Kekayaan Rp 13,7 Miliar

Redaksi • Kamis, 12 Maret 2026 | 23:29 WIB

 

Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Akhirnya mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026).

"KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penahanan Yaqut terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan setelah satu hari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Yaqut pada Rabu (11/3/2026). PN Jaksel putuskan perkara dugaan korupsi yang menjerat Yaqut oleh KPK sah secara hukum.

Selain Yaqut, KPK juga tetapkan eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex. Namun, hingga kini KPK belum menahan Gus Alex sebagai tersangka.

Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Harta kekayaan Gus Yaqut di akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah pada laman resmi KPK mencapai Rp 13.749.729.733 (Rp 13,7 miliar).

Yaqut melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN, memiliki enam aset tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. Harta tidak bergerak milik Yaqut itu mencapai Rp 9.520.500.000.

Yaqut memiliki dua kendaraan roda empat berupa mobil Mazda Cx5 tahun 2015 dan Toyota Alphard 2024. Harta bergerak milik Yaqut itu senilai Rp 2.210.000.000.

Yaqut juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya Rp 220.754.500 dan kas serta setara kas Rp 2.598.475.233 pada 2025.

Total harta Yaqut yang dilaporka ke LHKPN Rp 14.549.729.733 atau Rp 14,5 miliar. Jumlah tersebut dipotong utang sebesar Rp 800 juta, sehingga kekayaan Yaqut Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar. (*)

Editor : M. Erizal
#korupsi haji #Yaqut Ditahan KPK #Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas