Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diduga Terima 5 Ribu Dollar AS dan 16 Ribu Riyal, Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaksi • Selasa, 31 Maret 2026 | 08:10 WIB

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ada perkembangan baru dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang kini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat manipulasi kuota haji sepanjang 2023–2024 diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

Terbaru, KPK mengungkap dugaan aliran dana pelicin kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

Hilman Latief diduga menerima uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR) dari pihak perusahaan travel haji.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026). Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Esekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Ismail Adham diduga berperan aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan dengan cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ismail disebut memberikan sejumlah uang pelicin kepada pejabat untuk memastikan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour memperoleh kuota haji melalui skema percepatan keberangkatan tanpa antre (T0).

Selain kepada Hilman Latief, Ismail juga diduga menyerahkan uang sebesar 30.000 Dollar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama 2020-2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba disebut memberikan uang kepada Gus Alex dalam jumlah jauh lebih besar, yakni mencapai 406.000 Dollar AS.

Asep menyebut, penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief diduga merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Asep.

Kasus ini berawal dari pertemuan antara para tersangka dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex untuk melobi penambahan kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Lobi tersebut berujung pada perubahan sepihak skema pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Akibat praktik suap dan persekongkolan tersebut, sejumlah perusahaan travel memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah. Pada penyelenggaraan haji 2024, PT Maktour tercatat meraup keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar.

Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba juga menikmati keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp 40,8 miliar.

Dengan penambahan dua tersangka ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini menjadi empat orang.

 

Editor : M. Erizal
#Mantan Dirjen #tersangka baru #kasus korupsi haji