JAKARTA dan PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yakni Marjani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, Senin (13/4). Marjani keluar dari Gedung Merah Putih Jakarta dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol.
Marjani tampak menahan tangis sebelum akhirnya masuk ke mobil tahanan. Penahanan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sebelumnya, Marjani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Maret 2026 lalu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) C1 KPK, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.
Budi menegaskan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka, termasuk pengajuan praperadilan. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses penetapan tersangka telah sesuai aturan.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Marjani, Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid
“KPK tentu menghormati hak hukum tersangka MJN yang mengajukan praperadilan untuk menguji aspek formil dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo, Senin (13/4).
“Kami pastikan bahwa penetapan tersangka terhadap MJN sudah dilakukan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti. Kami pastikan juga bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlanjut,” tegasnya.
Saat konferensi persnya di Gedung KPK RI, Senin (13/4), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan proses penyidikan telah dilakukan secara tertutup sejak sebelum operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
“Kita melakukan penyidikan tertutup November 2025. Kemudian penyidik seperti biasa kegiatan OTT itu hanya pintu masuk untuk teman-teman penyidik membuka atau mengembangkan ke pihak-pihak lain,” jelas Taufik.
Menurut Taufik, OTT bukanlah akhir dari penanganan perkara, melakukan langkah awal untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jadi meskipun tim penyidikan tertutup tetapi penyidikan tidak berhenti hanya pada perkara yang pertama. Jadi ketika ada memang temuan-temuan pasti akan dikembangkan,” jelasnya.
Dalam pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Marjani sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Peran-peran yang dilakukan oleh MJN sudah mencukupi alat bukti sehingga sudah bisa dimintai pertanggungjawaban kepada MJN,” tegas Taufik.
Ia menjelaskan, dalam konstruksi hukum, keterlibatan pihak lain tidak harus secara langsung melakukan seluruh rangkaian tindak pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 55 KUHP lama maupun ketentuan dalam KUHP baru.
“Di pasal 20 KUHP yang baru atau di Pasal 55 pada KUHP yang lama itu ada kualifikasi pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban yaitu ikut serta, membantu, menyuruh melakukan itu termasuk pihak-pihak yang dikategorikan bisa dimintai pertanggungjawaban,” paparnya.
Baca Juga: Advokat Siap Buktikan Tak Bersalah, Abdul Wahid Bantah Narasi Jawaban Nota Perlawanan Jaksa
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa konsep perbantuan dalam hukum pidana memungkinkan seseorang tetap dijerat meskipun tidak terlibat secara penuh dalam setiap tahapan kejahatan.
“Dirumuskan Pasal 55 pada konsep hukum bahwa perbantuan atau bersama-sama itu tidaklah pelaku atau tersangka ikut semua dalam proses terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menilai peran ajudan menjadi bagian penting dalam skema yang terjadi. Marjani disebut berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Jadi kalau dalam hal ini tersangka AW sebagai gubernur, kita bisa pastikan bahwa unsur-unsur pemerasan, unsur penerimaan gratifikasi lainnya itu. Jadi setiap orang memaksa, menyalahgunakan kewenangan itu tidaklah mungkin dilakukan semua oleh orang itu sendiri. Artinya ada pihak-pihak yang membantu,” sambungnya.
Ia menegaskan, posisi ajudan dalam perkara ini sangat krusial karena bertindak sebagai representasi langsung dari Abdul Wahid. “Jadi ajudan sebagai representasi saudara Abdul Wahid, terkait uang-uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui Marjani,” ungkapnya.
“Itu peran yang sangat krusial dan ada peran-peran lainnya seperti penggunaan keperluan saudara AW, itu juga ditemukan fakta-fakta melalui MJN,” tambahnya.
Sementara itu, Marjani menyatakan akan melawan proses hukum yang menjeratnya. Ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. “Tidak ada, saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut,” ucapnya saat digiring masuk mobil tahanan.
Penahanan Marjani dibenarkan Tim Advokat, Ahmad Yusuf. ‘’Benar, klien kami ditahan, kami turut mendampingi,’’ ujarnya saat dihubungi, Senin (13/4) petang. Yusuf mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum tersebut.
Namun Yusuf mengatakan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para penyidik KPK terhadap status tersangka Marjani terus berjalan. ‘’Ini dua kasus yang berbeda, keduanya akan berjalan,’’ ujarnya terkait gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (10/4) lalu itu.
Dalam gugatan itu, KPK RI ditetapkan sebagai Tergugat I. Selain itu, enam penyidik turut menjadi tergugat, termasuk para pihak berinisial DMN, MAS, dan FY serta satu pihak sebagai turut tergugat berinisial IF. Yusuf memaparkan, pada gugatan PMH yang diajukan, timnya memperkarakan penetapan status tersangka terhadap Marjani.
Menurutnya tidak didukung bukti yang cukup dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau sejak Februari 2026.
Dalam gugatan ini, Marjani menuntut KPK membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp11 miliar. “Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiel ditaksir mencapai Rp1 miliar,” jelasnya. Adapun Rp10 miliar sisanya, merupakan kerugian imateriel.
Pasalnya, sejak penetapan tersanga, nama baik kliennya rusak. Kliennya juga disebutkan mengalami tekanan psikologis, kehilangan rasa aman hingga terganggunya kehidupan rumah tangga. ‘’Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya,’’ tambahnya.
Yusuf menyebutkan, gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menguji keabsahan tindakan yang dinilai merugikan kliennya, khususnya terkait penetapan status tersangka.
Baca Juga: JPU KPK Sebut Abdul Wahid Lepas dari Mulut Harimau Jatuh ke Mulut Buaya
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka awal, yakni Gubri nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Dani M Nursalam. Ketiganya sudah menjalani persidangan.
JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima fee dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulan fee yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(das)
Laporan YUSNIR dan HENDRAWAN KARIMAN, Jakarta dan Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian