PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) - Sejumlah penemuan barang-barang diduga narkoba kembali terjadi dari aksi pengerudukan yang dilakukan warga di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Rokan Hilir (Rohil).
Pada video yang diperoleh, terlihat warga merangsek bangunan penangkaran walet yang dicurigai menjadi tempat untuk peredaran narkoba, Rabu (15/4) sore. Warga membuka paksa bangunan dan masuk ke dalam.
Tak beberapa lama kemudian, seorang emak-emak keluar sambil menunjukkan bungkusan plastik bening yang biasanya dipergunakan dalam peredaran narkoba. “Ini barang bukti,” teriak perempuan tersebut.
Selain itu di tempat berbeda, di Sungai Tengar, Kecamatan Palika, juga diperoleh video warga yang beredar di medsos atas nama akun @lasmi lasmi yang memperlihatkan aksi sejumlah warga didominasi emak-emak merangsek satu unit rumah yang sudah ditinggalkan pemiliknya.
Terlihat seorang perempuan menunjukkan memegang bungkusan plastik bening yang biasanya dipergunakan terkait dengan peredaran narkoba jenis sabu.
Terpisah Kapolsek Panipahan Iptu Subiarto A Tampubolon SH MH membenarkan adanya aksi yang dilakukan sejumlah warga berujung dengan ditemukannya sejumlah barang diduga terkait narkoba tersebut.
“Terkait aksi tersebut memang ada ditemukannya BB diduga narkoba, yang mana temuan tersebut berada di dalam rumah walet diduga milik A,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut tambah kapolsek, pihak kepolisian khususnya Satnarkoba tetap melakukan penyelidikan untuk dapat membuat terang atas temuan diduga narkoba tersebut.
Ditanyakan terkait dengan kondisi di Panipahan pada saat ini, Kapolsek menerangkan sudah berangsur pulih dan kondusif serta tidak ada lagi aktivitas yang dikhawatirkan dapat memicu terjadinya aksi yang tak diinginkan. “Semoga semakin aman,” katanya.
Baca Juga: 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung
Polisi tengah memberikan perhatian terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah pesisir tersebut. Namun sejauh ini belum ada pengungkapan yang disampaikan kepada masyarakat. Informasi diperoleh polisi telah memanggil dan memeriksa sejumlah orang.
Dalam merespons gejolak masyarakat di Palika, Polda Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dan nomor WhatsApp khusus untuk laporan Penyalahgunaan Narkoba, yakni 08136306547. Hal itu dinilai sebagai langkah strategis dan komprehensif dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.
Satgas ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pengawasan internal dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian di lapangan, guna memastikan penanganan narkoba berjalan maksimal dan profesional.(fad)
Editor : Arif Oktafian