PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru menyisakan masalah. Kamis (16/4), Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek fisik flyover yang dibangun pada Tahun Anggaran 2018 lalu ini. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta sejumlah ahli untuk memastikan hasil pemeriksaan yang komprehensif, khususnya dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara. Keterlibatan auditor dan ahli dinilai penting guna memberikan gambaran objektif terkait kualitas pekerjaan serta kesesuaian spesifikasi teknis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menegaskan langkah ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. “Benar, pengecekan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara (dugaan korupsi) terkait pembangunan flyover,” kata Budi Prasetyo, Kamis (16/4).
Baca Juga: Lagi, Warga Temukan BB Diduga Narkoba di Palika
Menurutnya, penghitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur krusial dalam penanganan perkara korupsi. Oleh karena itu, KPK melibatkan auditor BPK dan tenaga ahli agar hasil perhitungan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Budi menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK akan mendalami berbagai aspek, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. “Setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini,” ucapnya.
Jalur Sempat Ditutup
Saat kegiatan pengecekan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melakukan penutupan sementara jalur flyover dari arah utara menuju selatan. Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran proses teknis yang dilakukan.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan KPK yang tengah melakukan pekerjaan teknis berupa pengeboran di area flyover. “Benar, sementara kita tutup sesuai permintaan KPK, karena ada pengeboran di dalam. Untuk teknis kegiatan, kami tidak memonitor secara detail karena itu menjadi ranah KPK,” ujar AKP Satrio.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian memfokuskan diri pada pengaturan serta rekayasa lalu lintas guna menjaga kelancaran mobilitas masyarakat. Sejumlah personel dikerahkan di lapangan untuk mengarahkan pengguna jalan dan mengantisipasi potensi kemacetan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sedikitnya lima unit mobil polisi serta sejumlah petugas yang berjaga untuk mengamankan situasi di sekitar lokasi. Arus lalu lintas dialihkan ke sejumlah jalur alternatif yang telah disiapkan.
Sudah Ditetapkan 5 Tersangka
Seperti diketahui, pembangunan flyover Simpang Mal SKA merupakan salah satu proyek strategis di Kota Pekanbaru yang bertujuan mengurai kemacetan di kawasan tersebut. Namun, proyek ini belakangan menjadi sorotan setelah KPK melakukan penyelidikan atas dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 10 Januari 2025 lalu. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp60 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp160 miliar lebih. Kelima tersangka tersebut adalah Yunannaris (Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018), Gusrizal (pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci/Detail Engineering Design atau DED dari PT Plato Isoiki, Triandi Chandra (Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya), Elpi Sandra (Direktur PT Sumbersari Ciptamarga), dan Nurbaiti (Kepala PT Yodya Karya Persero Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan flyover ini).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pembangunan flyover Tahun Anggaran 2018 ini terdiri dari tiga kontrak. Yakni kontrak perencanaan sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PT PI), kontrak pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO), dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan pemenang PT Yodya Karya.
Baca Juga: 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung
KPK membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka. Pertama, ada proses pinjam bendera perusahaan PT PI oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar 7 persen. PT PI tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan, pihak manajemen PT PI yakni AI dan ZSU tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.
Kedua, seluruh nama personel yang diajukan PT PI pada saat mengikuti lelang pekerjaan Review DED flyover tidak ada satu pun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Yunannaris.
Ketiga, Yunannaris selaku PPK tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak membuat perhitungan detail dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Keempat, untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO mengalihkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan PPK. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut terjadi.
Kelima, ada pembiaran yang dilakukan oleh Nurbaiti atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan Curriculum Vitae (CV) yang disiapkan oleh PT Yodya Karya sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas. Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya (selaku pemenang lelang) sesuai dengan kontrak.
KPK menilai perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Rinciannya yaitu untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58,96 miliar, pekerjaan kontrak konsultan perencana sebesar Rp544,9 juta, dan untuk konsultan pengawas sebesar Rp1,3 miliar. Sehingga total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp60.851.097.230,77 (Rp60 miliar).(yus/dof)
Laporan YUSNIR dan DOFI ISKANDAR
Editor : Arif Oktafian