Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pantau Penyaluran dan Konsumsi Elpji 3 Kg 

Tim Redaksi • Rabu, 22 April 2026 | 09:52 WIB
Pekerja menyusun tabung gas yang dijual di salah satu pangkalan gas Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (21/4/2026). (EVAN GUNANZAR)
Pekerja menyusun tabung gas yang dijual di salah satu pangkalan gas Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (21/4/2026). (EVAN GUNANZAR)

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penye­suaian harga elpiji nonsubsidi berlaku di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Riau sejak Sabtu (18/4). Hal ini menimbulkan fenomena baru yakni beralihnya pengguna elpiji 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg ke elpiji bersubsidi yakni tabung 3 kilogram (kg). 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Area Manager Communication, Relations and CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampou mengatakan pihaknya telah melakukan langkah antisipasi agar elpiji ‘’melon’’ tepat sasaran.

“Antisipasi yang kami lakukan antara lain memperkuat pengawasan penyaluran elpiji 3 kg agar tetap tepat sasaran, mela­kukan monitoring konsumsi secara berkala di wilayah-wilayah dengan demand tinggi, serta mengoptimalkan koordinasi dengan pangkalan dan stakeholder terkait,” ungkapnya, Selasa (21/4).

Di saat yang sama, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan bahwa elpiji 3 kg merupakan produk subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok yang berhak, sehingga penggunaannya diharapkan tetap sesuai peruntukan.

Baca Juga: RA Kartini Pejuang Kesetaraan Perempuan di Indonesia, Berawal dari Goresan Pena: Habis Gelap Terbitlah Terang

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga mengingatkan bahwa penjualan elpiji bersubsidi harus mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Agen maupun pangkalan tidak diperkenankan menjual di atas HET.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk penjualan di atas HET, Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan perjanjian kerja sama yang berlaku, mulai dari teguran hingga penghentian penyaluran,” lanjutnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, pengaturan elpiji mencakup elpiji nonsubsidi yang ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar, serta elpiji bersubsidi yang diatur dalam aspek penyaluran dan penetapan sasaran penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jaga Produksi Pangan Nasional, Mentan Amran Kumpulkan 170 Bupati, Perkuat Irigasi dan Perkebunan 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus meningkatkan pengawasan di seluruh rantai distribusi, termasuk memastikan penyaluran elpiji bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan serta akan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengimbau kepada masyarakat untuk membeli elpiji di pangkalan resmi serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.

Kekhawatiran akan terjadinya migrasi besar-besaran konsumen ke gas bersubsidi telah terjadi di Pekanbaru. Ibnah Sari (44) warga Jalan Delima Kecamatan Bina Widya, seorang konsumen yang terpaksa beralih dari menggunakan gas 5,5 kg ke gas subsidi 3 kg. Faktor ekonomi dan gaji yang terbatas menjadi alasan utama. 

“Sekarang saya pakai gas melon saja karena yang 5,5 kg sudah terlalu mahal. Tidak sanggup kalau harus mengikuti harga sekarang dengan gaji suami yang masih UMR (upah minimum regional) ini. Teman dan saudara saya juga banyak yang beralih. Saya berharap pemerintah segera menormalkan harga mengingat harga kebutuhan pokok lainnya juga ikut merangkak naik,” keluhnya.

Dirinya bersama masyarakat berharap adanya pengawasan ketat agar stok gas subsidi tetap terjaga di tengah potensi peningkatan permintaan akibat migrasi konsumen nonsubsidi. Ya, berdasarkan pantauan, Selasa (21/4) di salah satu agen gas, Jalan Cipta karya Kecamatan Tuah Madani harga gas non susidi mengalami kenaikan yang cukup signifikan. 

Jamaluddin (48), salah seorang pengelola agen gas mengungkapkan harga gas 12 kg yang semula berada di kisaran Rp195.000 kini telah menyentuh angka Rp230.000. Sementara itu, untuk ukuran 5,5 kg, harga merangkak naik dari Rp95.000 menjadi Rp116.000. “Kenaikan ini baru terjadi tiga hari yang lalu. Meski harga naik, untuk stok saat ini masih terpantau aman,” ujarnya.

Baca Juga: Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah

Wira Yuris (53), seorang pemilik pangkalan gas  di Jalan Delima Kecamatan Bina Widya mengaku, pihaknya menjual gas 3 kg sesuai HET yakni Rp18.000. Terkait gas nonsubsidi, ia mengaku masih melakukan perhitungan dan menunggu arahan pasti dari agen.

“Harapan saya, kalaupun gas nonsubsidi naik, itu mungkin wajar karena sasarannya menengah ke atas. Tapi tolong, gas 3 kilogram jangan sampai ikut naik, kasihan masyarakat kelas bawah,” tegas Wira.

Ingatkan Agen dan Pengecer Jual Sesuai HET

Kenaikan harga gas nonsubsidi menjadi perhatian Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin)  Kuantan Singingi (Kuansing). Mereka mengingatkan agar agen dan pengecer menjual dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah atau sesuai harga eceran tertinggi (HET). 

Bila tidak, izin agen atau pengecer bisa dicabut. “Kalaulah ada agen gas di Kuansing yang menjual, baik yang nonsubsidi atau yang bersubsidi di atas HET, izin agen atau pengecernya bisa direkomendasikan dicabut,” tegas Kadis Kopdagrin Kuansing Drs Masnur MM, Selasa (21/4). 

Menurut Masnur, Dinas Kopdagrin Kuansing ancang-ancang untuk melakukan pengecekan ke agen dan pengecer gas yang ada di Kuansing. “Saya akan bahas ini di internal dulu. Setelah itu mita akan turun untuk melakukan pengecekan lapangan,” ujarnya.

Pengecekan ini, kata Masnur, bagian dari pengawalan kebijakan pemerintah agar tidak ada agen atau pengecer gas yang mencari kesempatan menjual di atas HET atau bahkan menimbun pasokan gas 3 Kg yang bersubsidi. Agen maupun  pengecer yang ketahuan melakukan tindakan itu, bisa direkomendasikan oleh Dinas Kopdagrin untuk pencabutan izinnya. 

Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum terlihat secara signifikan peralihan konsumen gas nonsubsidi ke gas melon. Bahkan, penjualan berbagai jenis gas masih normal. Seperti disampaikan salah seorang penjual gas di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Masri. 

“Belum ada peralihan signifikan bagi konsumen yang sebelumnya memakai gas non subsidi ke gas subsidi,” ujar Masri, Selasa (21/4). Bisa saja sebutnya, pada peralihan dan penyesuaian harga gas nonsubsidi, masyarakat masih memiliki stok gas 12 atau gas 5,5 kg. Sehingga, pada masa kenaikan dan masyarakat tersebut belum berbelanja membeli gas.

Bisa saja sambungnya, dalam waktu satu pekan ke depan baru akan terlihat seperti apa masyarakat dengan kenaikan harga tersebut. “Mungkin sepekan ke depan lah, apakah pelanggan gas nonsubsidi beralih ke gas melon,” ucapnya.(azr/dac/kas)

 

Editor : Arif Oktafian
#harga gas naik #Elpiji 3 Kg #gas subsidi