PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berbagai upaya disiapkan untuk mengantisipasi kecurangan yang berpotensi terjadi pasca-kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji nonsubsidi. Salah satunya memasang CCTV (Closed-Circuit Television) atau kamera pengawas di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Riau.
Hal ini ditegaskkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan setelah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga. “Dengan adanya CCTV, dapat sama-sama dipantau pergerakan di SPBU, sekaligus menjadi salah satu langkah dalam mencegah terjadinya kecurangan,” jelasnya dalam kunjungan kerja ke Polres Siak bersama Staf Ahli Kapolri Bidang Media Sosial, Ibu Rustika Herlambang, Rabu (22/4).
Memang yang naik adalah BBM nonsubsidi, tapi dampaknya sangat luas, makanya perlu dilakukan pengawasan secara terpadu. Nelayan menjadi salah satu pihak yang sangat terdampak dan itu perlu dicarikan solusinya dengan cepat. “Bersama Pertamina Patra Niaga, kami sudah menyiapkan solusi cepat dan terbaik untuk para nelayan,” ujar Kapolda.
Jika nelayan tak melaut karena kendala BBM, dampaknya sangat luas, makanya formula disiapkan sebagai solusi konkret. Selain itu, untuk memastikan tidak ada antrean, dan situasi benar-benar kondusif, kepolisian, melalui Polres dan Polsek melakukan patroli di titik rawan, terutama di SPBU. “Kami akan melakukan pelayanan terbaik, meski terjadi kenaikan BBM dan elpiji (nonsubsidi), situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Kepada masyarakat, Kapolda juga berpesan jangan sungkan untuk membuat laporan jika menemukan kejanggan di lapangan. Ia menjamin keamanan dan keselamatan serta memberikan atensi terbaik kepada yang memberikan laporan.
Selain CCTV, Polda Riau terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi dengan memasang spanduk peringatan di hampir seluruh SPBU di wilayah Riau. Langkah ini merupakan bagian dari strategi preemtif sekaligus edukasi kepada masyarakat agar penggunaan BBM dan gas bersubsidi tepat sasaran.
Baca Juga: DPR Khawatir Ancaman Krisis Energi Berlarut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif. “Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan. Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat dan pengelola SPBU agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Ade, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik mafia energi, khususnya di sektor distribusi BBM dan gas bersubsidi. Dalam spanduk yang dipasang, tercantum sejumlah larangan tegas. Yakni kendaraan roda empat dilarang membeli BBM subsidi tanpa menunjukkan QR code sesuai pelat nomor, larangan penggunaan jeriken tanpa rekomendasi pemerintah daerah, serta larangan penggunaan tangki modifikasi.
Pihak SPBU juga diingatkan untuk tidak melayani pembelian yang tidak sesuai aturan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai ancaman sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara itu, pihak yang turut membantu dapat dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dalam imbauan tersebut sudah jelas larangan dan konsekuensi hukumnya. Ini penting agar masyarakat memahami bahwa penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi memiliki risiko pidana,” jelasnya.
Ade menambahkan, Polda Riau juga menggandeng sejumlah pihak terkait, seperti Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas, untuk memperkuat pengawasan distribusi di lapangan. “Kami berkoordinasi dengan Patra Niaga dan Hiswana Migas. Upaya ini kami lakukan secara kolaboratif agar pengawasan lebih maksimal,” katanya.
Menurutnya, pendekatan preventif ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran sejak dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga distribusi energi bersubsidi. Polda Riau juga memastikan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan, tidak hanya pada BBM, tetapi juga pada distribusi gas bersubsidi. “Kami pastikan akan ada tindakan tegas bagi setiap pelanggaran, termasuk penyalahgunaan gas bersubsidi,” tegas Ade.
Di Kuantan Singingi (Kuansing) upaya pencegahan kecuranagn juga dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan di sejumlah SPBU. Polsek Kuantan Mudik memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir di SPBU Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Baca Juga: Kemendag Dorong Akselerasi Digitalisasi
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyebutkan, pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum,” tegas Kapolres.
Di SPBU Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho SH MH bersama personel Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah. Petugas melakukan pengaturan kendaraan yang antre pengisian BBM serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Selain itu, petugas juga memberikan penekanan kepada pihak pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen, tangki modifikasi, maupun “baby tank”, serta memastikan proses pengisian sesuai SOP, termasuk penggunaan barcode, kecocokan STNK, dan kendaraan.
Antrean sampai Setengah Kilometer
Antrean panjang BBM di SPBU Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing) semakin parah. Rabu (22/4) pagi antrean kendaraan yang ingin mengisi pertalite maupun solar lebih kurang hingga setengah kilometer (km).
Dari pantauan Riau Pos, antrean kendaraan pribadi mulai dari box culvert di depan SMAN Pintar. Dari titik itu ke SPBU, jarangnya lebih kurang setengah kilometer atau 500 meter. Para pemilik kendaraan tidak punya pilihan. Mereka terpaksa harus rela ikut mengantre untuk mendapatkan BBM berjam-jam. Ada juga yang tidak tahan dan batal ikut antrean.
“Tadi (kemarin, red) juga mau isi minyak. Tapi melihat antrean yang begitu panjang. Saya batal isi minyak. Takut minyak tidak cukup untuk antrean,” sebut Wirlisman salah seorang pengendara asal Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.
Baca Juga: Kemenkes Dukung Sosialisasi Pemahaman HPV untuk Kesehatan Generasi Masa Depan
Wirlisman menyebut, biasanya ia membeli minyak di SPBU Sitorajo Kari yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Tetapi ternyata di SPBU Sitorajo Kari, pertalite tidak masuk sejak satu petugas SPBU dan pelansir modifikasi tangki diamankan Polres Kuansing beberapa waktu lalu. Akibatnya, terkena sanksi, pertalite tidak masuk sementara waktu di SPBU tersebut. Makanya ia mencoba mencari BBM di SPBU Sungai Jering, tetapi antrean panjang. “Makanya banyak kendaraan yang antre di SPBU Sungai Jering,” katanya.
Sebelumnya, petugas administrasi SPBU Sungai Jering Mega Wahyuna juga menyebutkan ada dua SPBU di Kuansing yang terkena skorsing sehingga jatah BBM mereka dihentikan beberapa waktu. Kondisi itu menyebabkan antrean panjang kendaraan tidak bisa dielakkan. Mereka pun tidak bisa melarang.
Bagi mereka, pelanggan atau pengendara yang mau mengisi BBM tetap harus di layan sepanjang ikut aturan. Misalnya, wajib menggunakan barcode mypertamina sesuai plat nomor kendaraan. Bila tidak ada barcode dan tidak sesuai dengan nomor kendaraan, tidak di layani.
Kepala Dinas Kopdagrin Drs Masnur MM yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pemerintah daerah mengingatkan pengelola SPBU untuk mengikut kebijakan pemerintah pusat. Bahwa pengisian BBM harus sesuai aturan. Yaknik menggunakan barcode sesuai plat nomor kendaraan.
Mereka memahami kalau tidak semua pengendara atau masyarakat Kuansing yang tinggal dekat dengan SPBU. Tetapi banyak yang tinggal di desa dengan jarak tempuh berpuluh kilometer dari SPBU. Namun pengisian BBM bersubsidi tidak dibolehkan menggunakan jeriken atau kendaraan lansir yang tangkinya sudah dimodifikasi.(nda/mng/dac)
Editor : Arif Oktafian