Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bayar Pajak Kendaraan Bisa tanpa KTP Pemilik Asli, Hanya Berlaku hingga 31 Desember 

Soleh Saputra • Selasa, 12 Mei 2026 | 11:08 WIB
Petugas melayani masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Pekanbaru, baru-baru ini. (MHD AKHWAN/RIAUPOS)
Petugas melayani masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Pekanbaru, baru-baru ini. (MHD AKHWAN/RIAU POS)

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Pembina Samsat Riau secara resmi menandatangani berita acara terkait pelaksanaan program pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli. Program ini sebagai langkah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di Provinsi Riau.

Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 ini memungkinkan ma­syarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, meskipun tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari mengatakan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya harus  menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penundaan blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya. Kemudian melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP) dan melampirkan STNK asli kendaraan.

Baca Juga: Suhu Makkah Capai 47 °C, JCH Riau Mulai Umrah Wajib

“Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke layanan Samsat terdekat,” ujarnya.

Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, meliputi kantor Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan drive thru.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Tim Pembina Samsat berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” sebutnya.

Pihaknya berharap, kebijakan ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Riau.

Baca Juga: Penasihat Hukum Menilai Vonis 7 Tahun Dua Direktur Terkait Perkara Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

“Kami mengimbau ma­syarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan tetap melaksanakan kewajiban balik nama kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dukungan seluruh pihak, termasuk Polda Riau, Jasa Raharja, Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan seluruh jajaran Samsat di Provinsi Riau, kami juga mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat menyebutkan, meskipun diberitakan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya pada tahun ini. Untuk pembayaran pajak tahun selanjutnya, wajib pajak harus melakukan balik nama terlebih dahulu.

“Jadi kebijakan ini hanya berlaku satu tahun. Untuk tahun selanjutnya masyarakat sudah harus balik nama kendaraannya. Kalau tidak balik nama, maka kendaraannya akan diblokir. Artinya, kebijakan ini memberikan kelonggaran dengan kemudian masyarakat diharapkan untuk membalik nama kendaraan tersebut,” ujarnya.(sol)

Editor : Arif Oktafian
#Bayar Pajak Tanpa KTP #samsat riau #pajak kendaaran #bapenda riau #Ninno Wastikasari