Turis Indonesia Bebas Visa Liburan ke Korea Selatan, Berlaku Kelompok, Minimal 3 Orang, Masa Tinggal 15 Hari 

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 29 Mei 2026 | 07:45 WIB
Liburan bebas visa ke Korea Selatan untuk turis Indonesia. (Pexels)
Liburan bebas visa ke Korea Selatan untuk turis Indonesia. (Pexels)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Apakah Anda ingin liburan ke Korea Selatan? Kini ada kabar baiknya. Pemerintah Korea Selatan resmi memberikan fasilitas bebas visa khusus wisatawan asal Indonesia yang melakukan perjalanan secara rombongan.

Bebas visa itu mulai Kamis (28/5/2026). Kebijakan tersebut dinilai mempermudah akses wisata bagi pelancong Indonesia menuju Negeri Ginseng.

Namun ingat, program ini tidak berlaku selamanya. Hanya diterapkan dalam periode tertentu dan tetap disertai sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi calon wisatawan.

Baca Juga: Hindari Konsumsi 5 Jenis Makanan Ini Secara Berlebihan karena Bisa Memicu Rambut Rontok 

Mengacu pada laporan Yonhap News Agency, fasilitas bebas visa hanya bisa dimanfaatkan oleh wisatawan yang bepergian dalam kelompok dengan jumlah minimal tiga orang. Masa tinggal yang diberikan bagi wisatawan Indonesia melalui skema ini juga dibatasi.

Pemerintah Korea Selatan menjelaskan kebijakan sementara itu akan diberlakukan hingga penghujung Desember 2026. Pelancong hanya diperkenankan berada di Korea Selatan selama paling lama 15 hari.

Jadi masyarakat Indonesia memiliki kesempatan berkunjung ke Korea Selatan tanpa perlu mengurus visa selama masih berada dalam periode program. Pelonggaran aturan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Korea Selatan dalam memperluas akses wisata bagi warga negara asing.

Baca Juga: Bermanfaat Jaga Kesehatan Organ Hati, Ingat 6 Sayuran Sehat Ini 

Masyarakat Indonesia yang ingin menikmati fasilitas bebas visa ini disarankan memahami seluruh aturan yang berlaku dan memastikan perjalanan dilakukan melalui skema wisata rombongan agar dapat memperoleh kemudahan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah setempat telah lebih dulu menyederhanakan sejumlah persyaratan visa serta aturan kedatangan internasional. Keputusan tersebut dibahas dalam agenda strategi pengembangan pariwisata yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari 2026.

Melalui kebijakan bebas visa ini, Pemerintah Korea Selatan berharap jumlah wisatawan mancanegara dapat meningkat sekaligus membantu menggerakkan sektor pariwisata nasional.

Baca Juga: Suka Cita Perayaan Anniversary ke-8 Tahun Living World Pekanbaru, Makin Meriah dengan Penampilan Sal Priadi

Sebagai bagian dari pengawasan, agen perjalanan di Korea Selatan diwajibkan melaporkan identitas wisatawan mereka melalui situs resmi pemerintah maksimal 24 jam sebelum waktu kedatangan.

Ingat, walaupun memberikan kemudahan masuk bagi pelancong, otoritas Korea Selatan tetap memberlakukan pengawasan ketat untuk mengantisipasi kemungkinan adanya wisatawan yang menetap secara ilegal.

Setelah data dikirimkan, Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut guna memastikan tidak ada calon pengunjung yang masuk kategori berisiko tinggi. Kelompok berisiko tinggi itu mencakup individu yang tengah dikenai larangan masuk maupun pihak tertentu yang memiliki pembatasan untuk memasuki wilayah Korea Selatan.

Sumber: Pojoksartu.id

Editor : Rinaldi
turis indonesia bebas paspor korea selatan liburan